Terdakwa Surianto Kepala Desa (Kades) Turirejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, dibebaskan dari segala tuntutan hukum (onslag) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menyatakan vonis bebas terhadap Kho Handoyo Santoso sebagai terdakwa kasus penipuan. Sebab, hakim menilai bahwa perkaranya yang didakwakan terhadap terdakwa itu masuk ranah perdata.
Sidang perkara perbuatan menyuruh orang lain memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso kembali digelar di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 20 Juli 2022.
Sidang perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 12 Juli 2022
Bagus Dwi Wahyu Rahmad, warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, diamankan Satreskrim Polres Mojokerto lantaran memalsukan surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19.