Logo

Perkara Keterangan Palsu, Saksi Maria: Terdakwa Kho Handoyo Santoso Pernah Ancam Saya

Reporter:

Rabu, 20 July 2022 11:00 UTC

Perkara Keterangan Palsu, Saksi Maria: Terdakwa Kho Handoyo Santoso Pernah Ancam Saya

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso

JATIMNET.COM, Surabaya - Sidang perkara perbuatan menyuruh orang lain memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso kembali digelar di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 20 Juli 2022.

Agendanya, mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejati Jatim, yakni Saksi Maria Purnawati istri dari Erlanda ( korban penipuan), saksi Ariani Notaris, dan saksi Finny Yuliasari karyawan bank permata.

Saksi pertama, yakni Maria, dengan nada sedikit tegang menjelaskan di persidangan awalnya terdakwa Kho Handoyo menawarkan rumah kepada suaminya. " Kami kenal Handoyo dari Elizabeth yang saat itu bekerja sebagai broker penjualan rumah,karena saya tahu memang Elizabeth kerap menawarkan properti di Surabaya," terang saksi.

Saat itu Handoyo tidak sendirian, dirinya bersama istrinya Siamawati saat pertemuan tersebut. " Saat itu suami saya sempat menanyakan surat kepemilikan rumah tersebut, dan dijawab Handoyo masih di Pakuwon," tambahnya.

Setelah ada kata kesepakatan, selanjutnya pergi ke kantor notaris Ariani pada tanggal 24 Juli 2016, untuk membuat Ikatan Jual Beli (IJB). " Setelah sepakat dengan suami saya perihal harga rumah dan peasyatayanya, maka kita ke notaris Ariani yang mulia, dan selanjutnya telah pula ditranfer ke istri terdakwa Siamawati sebesar Rp.2, 350 Miliar." Jelas saksi Maria.

Setelah pembayaran telah lunas sebesar Rp. 4,350 Miliar, sesuai kesepakatan harga rumah, sebelum dilakukan balik nama ke Surabaya, beberapa waktu kemudian datang utusan Bank Permata, yang menyatakan kalau rumah yang telah dibeli Erlanda ternyata masih ada sangkutan hutang kepada bank Permata, Karena sertifikat saat itu sebagai jaminannya.

Tragisnya lagi perbuatan penipuan terdakwa, korban Erlanda masih harus membayar cicilan di bank permata sebesar 2 miliar lebih, dan saksi Erlanda telah menuruti hingga membayar sampai sebesar 1,7 Miliar, dengan maksud agar pihak bank tidak melakukan penyegelan terhadap rumah yang telah dibelinya.

Yang menarik saat Saksi Notaris Ariyani, mengakui telah membuat dua buah akta dalam selisih dua hari saja,atas IJB dan surat pernyataan, dan adanya IJB antara Kho Wen Tjwen ( tangan pertama rumah tersebut) dan IJB kedua antara Kho Handoyo susanto dengan Erlanda Sujono.

" Kenapa tidak dijelaskan, andakan notaris, semestinya dijelaskan kepada pemohon ijb, kalau sudah pernah ada ijb sebelumnya yaitu pemilik rumah pertama dengan terdakwa, kan bisa jelas kalau sertifikatnya ada di bank permata," tanya hakim Sutarno.

" Waktu itu sudah saya jelaskan kepada par pihak yang mulia, belum kalimat perkataan saya selesai, susah disalah sama Kho Handoyo, tenang aja suratnya beres ada di Pakuwon," kata saksi Ariani.
" Jadi saat ke kantor anda pembeli dan penjual tidak punya berkas apa- apa, ya, kok bisa gak ada bukti surat rumah, bisa bayar rumah harga miliaran," tanya hakim keheranan.

Saksi Finny dari bank permata, mengaku tidak tahu pada saat penjaminan dan peminjaman uang ke bank permat, tapi saksi mengetahui adanya nama Kho Wen Tjwen dalam perjanjian pengajuan di bulan Mei 2012.saksi.menjelaskan kalau rumah yang masih ada sangkutan di bank, tidak mungkin bisa dijual tanpa sepengetahuan pihak Bank.

Diketahui, bahwa Elanda Sujono dan Matia Purnawati serta Elizabeth menemui terdakwa kho Handoyo di East Cost Mall Cafe Starbuck Pakuwon City, Jalan Kejawan Putih Surabaya.

Pertemuan tersebut membahas kesepakatan jual beli dengan obyek rumah terletak di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No.55 Surabaya. Terdakwa menyakinkan kepada Elanda Sujono (korban) bahwa rumah tersebut tidak ada masalah apapun, hanya menunggu proses pemecahan sertifikat induk saja dari PT. Pakuwon.

Elanda Sujono sepakat membeli rumah tersebut dengan harga Rp. 4.499.999.200,- Saat itu Elanda membayar uang muka secara bertahan sebesar Rp. 2.350.000.000,- Kemudian Elanda Sujono melakukan akta perikatan jual beli dengan Handoyo di Notaris Ariyani

Ikatan tersebut disaksikan Maria Purnawati, Elizabeth Kaveria. "Perikatan jual beli atas rumah tersebut dituangkan dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2016 dan ditanda tangani para pihak dan notaris Ariyani, Elanda Sujono membayar lunas sisa pembayaran angsuran rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya melalui transfer.

Terkuaknya masalah, ketika Elanda Sujono didatangi oleh petugas Bank Permata yang menerangkan bahwa rumah ini masih ada tunggakan angsuran di Bank Permata.
Ikatan jual beli tersebut menerangkan bahwa Kho Wen Tjwen telah menjual rumah dan bangunan kepada terdakwa Kho Handoyo Santoso dan meneruskan angsuran KPR.

Akibat perbuatan terdakwa, Elanda Sujono sampai saat ini belum menerima sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya serta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.260.352.000,- Perbuatan terdakwa Kho Handoyo Santoso telah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 378 KUHP