Kamis, 18 June 2026 08:26 UTC

Notaris/PPAT Resa Andrianto saat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik pada 23 Oktober 2025 lalu. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Resa Andrianto menyoroti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat dirinya. Menurut Resa, terdapat ketidaksesuaian antara pertimbangan hukum majelis hakim dengan amar putusan yang dijatuhkan.
Resa menjelaskan, dalam pertimbangan hukum putusan kasasi, majelis hakim menyatakan tidak menemukan fakta yang membuktikan dirinya menerbitkan empat dokumen yang menjadi objek dakwaan sebagai surat palsu. Namun, pada bagian amar putusan, dirinya tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama empat bulan 15 hari.
"Dalam pertimbangan hukum disebutkan saya tidak terbukti menerbitkan empat surat yang didakwakan, tetapi pada amar putusan saya tetap dinyatakan bersalah. Hal ini yang saya nilai kontradiktif," ujar Resa, Kamis, 18 Juni 2026.
Selain itu, Resa juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang mengaitkan pesan WhatsApp dari saksi Novi Daniah mengenai proses pengurusan sertifikat atas nama Tjong Cien Sin.
BACA: PN Gresik Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen SHM
Menurutnya, sertifikat tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga tidak relevan apabila dikaitkan dengan proses peningkatan hak sebagaimana disebut dalam perkara yang diperiksa.
Resa menegaskan dirinya tidak pernah menerbitkan surat legalisir peningkatan hak atas nama Tjong Cien Sin. Ia menyebut dokumen yang pernah diurus hanya berkaitan dengan pengukuran ulang tanah dan permohonan penggantian blangko sertifikat.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan, saksi Novi Daniah telah memberikan keterangan bahwa legalisir peningkatan hak yang dipersoalkan bukan merupakan dokumen milik Tjong Cien Sin.
Tidak hanya itu, Resa membantah pertimbangan dalam putusan yang menyebut kantornya menjadi lokasi pertemuan sejumlah pihak terkait kemunculan surat legalisir tersebut.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kata Resa, pertemuan itu berlangsung di sebuah warung yang berada di samping kantornya. Saat pertemuan terjadi, dirinya mengaku tidak berada di lokasi karena sedang mengantar anaknya menjalani pengobatan.
"Atas sejumlah pertimbangan tersebut, saya menilai terdapat perbedaan antara fakta yang terungkap di persidangan dengan pertimbangan yang digunakan dalam putusan kasasi," katanya.
Meski menyampaikan keberatan terhadap sejumlah pertimbangan dalam putusan, Resa menegaskan tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi.
Namun demikian, ia menyatakan akan terus menempuh langkah hukum yang masih tersedia guna memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum dalam perkara tersebut.
Resa juga menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani masa penahanan selama empat bulan 15 hari saat proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Gresik. Menurutnya, durasi penahanan tersebut sama dengan pidana yang dijatuhkan melalui putusan kasasi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik pada 23 Oktober 2025 memutus bebas Resa Andrianto dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara yang sama, Adhienata Putra Deva yang menjabat sebagai Asisten Surveyor Kadastral (ASK) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik juga memperoleh putusan bebas dari majelis hakim tingkat pertama.
