Selasa, 26 August 2025 06:20 UTC
Terdakwa Adhienata Putra Deva asisten surveyor BPN Gresik usai mendengarkan dakwaan dalam sidang di PN Gresik, Selasa, 26 Agustus 2025. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Skandal dugaan pemalsuan syarat pengukuran ulang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang melibatkan oknum notaris dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin membacakan dakwaan terhadap Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva. Resa merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Adhienata atau Deva adalah Asisten Surveyor BPN Gresik.
Dalam dakwaannya, JPU menegaskan kedua terdakwa bersekongkol memuluskan praktik ilegal sejak 5 Mei 2023 hingga merugikan korban.
Kasus bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM atas nama Tjong Cien Sieng yang diajukan Budi Riyanto yang saat ini buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Budi adalah mantan pegawai BPN Gresik dan ayah dari Resa.
BACA: Kejari Gresik Usut Dugaan Penguasaan Sempadan Sungai oleh 13 Perusahaan
“Pengurusan itu tidak melalui loket resmi BPN Gresik sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Imamal di hadapan majelis hakim, Selasa, 26 Agustus 2025.
Lebih janggal lagi, berkas tersebut justru dianggap lengkap dan langsung diproses oleh terdakwa Deva, padahal Tjong Cien Sieng tidak mengetahui permohonan tersebut.
Akibat pengukuran ulang itu, luas tanah milik Tjong Cien Sieng berkurang drastis, dari 32.751 meter persegi menjadi hanya 30.459 meter persegi.
Tidak berhenti di situ, pada 5 Juni 2023, seorang yang mengaku sebagai Tjong Cien Sieng kembali mengajukan permohonan ganti blanko SHM ke BPN Gresik.
Berkas itu dilampiri SHM asli, peta bidang asli, hingga identitas yang sudah terlegalisir kantor PPAT milik terdakwa Resa.
BACA: Tanahnya Beralih TKD, Warga Desa Leran Gresik Gugat Pemdes
“Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal 236 ayat 2 junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang penggunaan surat palsu seolah-olah asli yang berpotensi merugikan korban,” kata Imamal.
Majelis Hakim yang dipimpin Sarudi memberi ruang bagi terdakwa untuk menanggapi dakwaan dan sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
“Kami harap nota keberatan sudah siap dibacakan sebelum sidang pemeriksaan saksi-saksi,” kata Sarudi.
Sementara itu, ketua tim penasihat hukum terdakwa, Johan Avie, memastikan akan memaparkan eksepsi secara rinci pada sidang mendatang.
