Logo

Tanahnya Beralih TKD, Warga Desa Leran Gresik Gugat Pemdes

Reporter:,Editor:

Rabu, 24 August 2022 07:00 UTC

Tanahnya Beralih TKD, Warga Desa Leran Gresik Gugat Pemdes

Mohammad Zuhri (kiri) didampingi Kholik selaku pengacara nya saat ditemui usai sidang kemarin. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik - Mohammad Zuhri 55 tahun, warga Leran Kecamatan Manyar, Gresik menggugat Pemerintah Desa (Pemdes) Leran, Manyar lantaran telah menguasai bidang tanah miliknya.

Sebagai ahli waris Zuhri menggugat di Pengadilan Ngeri Gresik mencari keadilan karena puluhan tahun tidak menikmati tanah peninggalan orang tuanya (Hindon putri dari Haroen)

Mohammad Zuhri (penggugat) sekaligus ahli waris menilai banyak kejanggalan dalam catatan buku C Desa dengan N0.1 Persil 118 luas 11,78 haktare atas nama Haroen P.Matakhir beralih atas nama Desa.

"Kami memiliki bukti Petok D yang dikeluarkan oleh Kepala Djawatan Pendaftaran Tanah pada tahun 1959. Gugatan ke Pengadilan Negeri Gresik meminta kembali tanah tambak orang tua saya yang dikuasai oleh Pemerintah Desa," katanya  Rabu 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Sengketa Tanah Paman dan Keponakan, PN Gresik Gelar Sidang di Tempat

Zuhri menceritakan, awalnya obyek sengketa dikelolah keluarga hingga salah datu keluarga menjabat sebagai Kepala Desa setempat dari 1954 sampai 1971 dimana obyek dikelola oleh warga.

Pada tahun 1971, tambak (obyek sengketa) ditarik dari warga oleh Kasrawi (keluarga) Kepala Desa saat itu, kemudian disewakan ke Ali Muhtar warga Manyar Sidorukun sampai tahun 2007.

Tahun 1992 Kasrawi tidak menjabat lagi Kepala Desa, sehingga jabatannya diganti oleh Su'udin dari tahun 1992 sampai 1999, dan pada tahun 1999 sampai 2007 Kepala Desa dijabat oleh Izul Hikmi.

"Sehingga masa sewanya berkahir di tahun 2007. Dari sinilah oleh Ali Muhtar (penyewa awal) dikembalikan ke Desa. Kemudian oleh desa disewakan sistem lelang sampai sekarang tahun 2022," jelasnya.

Baca Juga: Sengketa Gono Gini, Rumah Dihancurkan dan Kerangka Rumah Dibagi Dua

Sementara, Kholik selaku pengacara penggugat menilai tanah tambak yang sekarang menjadi TKD merupakan tanah hak milik kliennya, hal itu sesuai data yang dimiliki.

"Secara hukum, penguasaan tanah sengketa oleh Pemerintah Desa tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum," kata pria akrab disapa Idam Kholik ini. 

Menurutnya, tindakan Pemdes Leran yang menguasai, mengganti nama dan memindahkan letter buku C Desa secara sepihak, sesuai pasal 385 KUHP penggelapan tanah atau penyerobotan tanah.

Diketahui, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rina Indrajanti mengagendakan pembacaan gugatan (53/Pdt.G/2022/PN Gsk) dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban tergugat.

Kemudian Abdul Mannan Kepala Desa Leran saat ini menyebut dirinya hanya meneruskan dari mantan-mantan terdahulu dan sesuai catatan desa, tanah tambak seluas 11,78 haktare adalah TKD.