Minggu, 14 March 2021 10:00 UTC
DIBONGKAR. Kondisi rumah Kasnan usai dibongkar atas kesepakatan dengan mantan istrinya yang sudah bercerai 20 tahun dan hasilnya dibagi dua, Minggu, 14 Maret 2021. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sebuah rumah berukuran 5 x 8 meter di Dusun Tegalan, Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto terpaksa dihancurkan hingga rata dengan tanah. Rumah tersebut milik Kasnan, 50 tahun.
Rumah yang dibangun dengan biaya bersama mantan istrinya, Ainun Jannah, 44 tahun, itu terpaksa dibongkar dan dihancurkan karena Kasnan tak sanggup memenuhi tuntutan harta gono gini yang diminta Ainun sebesar Rp30 juta. Anehnya, tuntutan harta gono gini ini baru diminta setelah 20 tahun keduanya bercerai.
Pembongkaran rumah itu sudah jadi kesepakatan keduanya yang dibuat dalam surat perjanjian dengan saksi Kepala Desa Trowulan. Surat tersebut beredar di media sosial.
Kasnan yang ditemui di lokasi mengatakan permasalahan ini muncul ketika mantan istrinya, Ainun ,tiba-tiba meminta jatah pembagian rumah satu-satunya yang sekarang didiami Kasnan bersama istri keduanya dan dua anaknya termasuk salah satu anak dari pernikahan pertama.
Ainun meminta uang Rp30 juta atau separuh dari harga jual rumah tersebut.
"Minta Rp30 juta, ya saya tidak sanggup, apalagi pekerjaan saya cuma serabutan. Ya, akhirnya diputuskan dari kesepakatan rumah dibongkar," kata Kasnan, Minggu, 14 Maret 2021.
BACA JUGA: Gugat Cerai oleh Suami Meningkat selama 2020
Dirinya sebenarnya tak ingin rumah satu-satunya yang dibangun di atas tanah warisan itu dibongkar. Apalagi dia bersama istri sekarang dan dua anaknya bertempat tinggal di rumah itu.
Pria berperawakan kurus ini terpaksa menyepakati pembongkaran rumah karena tak sanggup memenuhi permintaan uang Rp30 juta sebagai ganti harta gono gini.
"Kenapa tidak dari dulu, kok baru sekarang, padahal ini rumah jatah anak. Tapi ya sudahlah, apa boleh buat, saya pasrah," ucapnya lirih.
Bahkan, hasil dari pembongkaran rumah seperti kusen pintu, jendela, dan lainnya dibagi oleh kedua pihak yang bertikai.
"Pokoknya mereka minta rumahnya dibongkar bersih, sampai rata dengan tanah dan dibagi dua," katanya.
Akibatnya, Kasnan bersama istri kedua dan dua anaknya terpaksa tinggal sementara persis di samping rumahnya yang sudah dihancurkan. Mereka berempat terpaksa tinggal di gubuk ukuran 3 x 5 meter yang dibangun dadakan pada malam kemarin.
Dia berharap pihak pemerintah desa dan pemerintah daerah dapat membantu meringankan beban hidup keluarganya.
"Kalau buat rumah lagi, saya tidak mampu, pekerjaan serabutan begini, penghasilan tidak pasti. Kalau dapat uang hanya cukup untuk makan," katanya.
BACA JUGA: Perkara Cerai di Probolinggo Didominasi Faktor Ekonomi Selama Pandemi
Sementara itu, Kasianto, 42 tahun, adik kandung Kasnan, menambahkan pihak pemerintah desa mulai dari Kepala Desa dan Kepala Dusun beserta mantan istri datang membawa sekitar sepuluh orang untuk membongkar rumah kakaknya sekitar pukul 08.30 WIB.
"Pembongkaran rumah tadi dilakukan secara manual menggunakan martil dan linggis," katanya.
Menurut dia, pembongkaran rumah terpaksa dilakukan karena kakaknya tidak sanggup memenuhi permintaan mantan istri pertamanya.
"Kakak saya tidak punya uang karena pihak sana tiba-tiba minta Rp30 juta, ya kesepakatan dibongkar," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Trowulan Zainul Anwar yang bertanda tangan di surat perjanjian pembongkaran rumah dua warganya yang bertikai itu masih belum bisa dikonfirmasi.
