
Reporter
ZulafifSenin, 8 Februari 2021 - 08:20
Editor
Bruriy Susanto
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mencatat kasus perceraian di awal tahun 2021 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Bulan Januari tahun 2020, perkara perceraian yang diputus ada 185 kasus. Di bulan Januari tahun 2021, perkara perceraian yang diputus mencapai 214 kasus.
Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kraksaan, Syafiudin mengatakan, di bulan Januari 2021 pengadilan menerima 284 perkara cerai baru. Dari total perkara cerai itu, cerai gugat (CG) mendominasi perkara perceraian.
Di mana tercatat perkara cerai gugat mencapai 178 kasus, sedangkan perakara cerai talak (CT) jumlahnya mencapai 106 kasus. “Jadi perkara cerai yang kami putus itu ada 214 kasus, yang cerai talak ada 56 dan cerai gugat mencapai 158 kasus,"ujar Syafiudin, Senin 8 Februari 2021.
Namun demikian, Syafiudin menyampaikan, dibanding Desember 2020 perkara perceraian yang masuk lebih sedikit. Dimana yang diputus, sekitar 221 kasus.
Baca Juga: Pandemi, Perceraian dan Pernikahan Anak Meningkat
Ia berharap, tingginya perkara perceraian di awal tahun 2021, bukan menjadi pertanda perakra perceraian di Kabupaten Probolinggo, semakin meningkat di tahun ini.
“Semoga bukan pertanda. Karena kami selalu berharap perkara cerai ini, dapat terus turun. Kami selalu mencoba melakukan mediasi, sebelum memutus perkaranya,” terangnya.
Syafiudin menjelaskan, selama beberapa bulan terakhir masalah ekonomi menjadi faktor, peningkatan dalam pengajuan berkas perceraian yang diterimanya.
Padahal sebelum adanya pandemi, biasanya perkara cerai yang masuk didominasi oleh faktor pertengkaran yang sering terjadi. “Yang dominan saat ini, yakni faktor ekonomi. Mungkin imbas dari pandemi,”tandasnya.