Jumat, 06 November 2020 04:40 UTC
PANDEMI: Di tengah pandemi Covid-19, angkat perceraian dan pernikahan dini terhadap anak di Jawa Timur meningkat. Grafis: Gilang
PERCERAIAN DAN PERNIKAHAN DINI menjadi bahan topik yang menarik di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, sejak merebaknya virus corona melanda Indonesia, tak kecuali Jawa Timur, ternyata angka perceraian dan pernikahan dini pada anak meningkat.
Berdasarkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, tingkat perceraian hingga bulan September 2020 tercatat 55.747 kasus. Berbeda dengan tahun 2019, perceraian tercatat sebanyak 8.303 kasus. Hal ini berdampak pada penelantaran anak, bahkan bisa menjadikan psikologis anak juga berdampak.
Sebab, bisa juga anak menjadi tidak terurus karena perseteruan orang tua. Penelantaran anak pun terjadi, pengasuhan anak yang rendah dan kasus traficking anak. Bahkan sampai ke pernikahan dini. DP3AK Jatim mendapatkan data dari pengadilan agama, belum tutup tahun 2020 angka pernikahan anak mencapai 6.084 orang. Meningkat dari tahun 2019 yang hanya 5.127 orang.