Kamis, 05 November 2020 03:00 UTC
ILUSTRASI PERNIKAHAN ANAK: Angka pernikahan anak di Jawa Timur meningkat. Ilustrasi komik: Siti
JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur Andriyanto mencatat angka perkawinan atau pernikahan dini pada anak terus meningkat.
Data dari pengadilan agama yang diterimanya, belum tutup tahun 2020 angka pernikahan anak mencapai 6.084 orang. Meningkat dari tahun 2019 yang hanya 5.127 orang.
Dari mereka yang menikah muda ini, kata dia, ditemukan masih berusia dua bawah 16 tahun. "Ini adalah pernikahan anak yang laki-laki di bawah usia 19 tahun, kemudian wanitanya di bawah usia 16 tahun," kata Andriyanto, Rabu 4 November 2020.
BACA JUGA: Fenomena Kekerasan Perempuan dan Anak di Jatim
Andri menyebut, angka itu masih terbuka kemungkinan bertambah. Ia mengibaratkan ini sebagai fenomena gunung es yang hanya tampak pucuknya saja. Tidak menutup kemungkinan lebih banyak kasus pernikahan anak di bawah umur yang belum tercatat.
“Bisa jadi yang tidak tercatat lebih dari data itu, karena dinikahkan secara siri oleh tokoh agama setempat misalnya,” ujar Andriyanto.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Hikmah Bafaqih juga menyebutkan, kasus perkawinan anak di bawah umur yang terjadi di Jatim mengalami peningkatan tajam. Menurutnya hal ini terlihat dari izin dispensasi usia menikah pada pengadilan agama di Jatim.
BACA JUGA: 1.221 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jatim
“Saat ini sedang kamu kaji karena saat ini kan masa pandemi Covid-19, yang harusnya anak-anak dalam kondisi penuh pengawasan orang tua karena sekolah di rumah, kenapa kok justru meningkat,” kata Hikmah.
Sementara pada perkawinan pada anak, kata Hikmah, rawan menimbulkan kekerasan. Pengalamannya pernah menjadi pendamping anak, kasus pernikahan anak di bawah umur kebanyakan diikuti kekerasan seksual.
Sebab, perkawinan ini beberapa diantaranya bukan perkawinan alami melainkan perkawinan didasari kejadian tertentu (married by accident). “Ini harus ada intervensi dari provinsi. Kalau sebuah kabupaten/ kota tidak ada layanan, menurut Komisi E Pemprov wajib hadir. Ada pembiaran pada pernikahan dini dan kekerasan seksual di Madura,” tandasnya.