Kamis, 25 December 2025 06:20 UTC

UMK 38 kabupaten dan kota di Jatim tahun 2026. Sumber: Pemprov Jatim
JATIMNET.COM – Pemprov Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Besaran upah minimum itu tertuang dalam SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.
Kota Surabaya masih menjadi kota dengan UMK tertinggi, yakni Rp5.288.796, naik Rp 256.161 dibanding UMK 2025 Rp5.032.635.
Sedangkan kabupaten dengan UMK terendah adalah Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962 atau naik Rp 148.753 jika dibandingkan UMK 2025.
"Memutuskan UMK di Jawa Timur Tahun 2026, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," begitu salah satu kutipan dalam SK yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kamis, 25 Desember 2025.
Dalam poin kedua di SK tersebut juga disebutkan bahwa besaran UMK yang ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMK 2026, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2026," demikian kutipan dalam SK tersebut.
