Logo

Sengketa Tanah Paman dan Keponakan, PN Gresik Gelar Sidang di Tempat

Reporter:,Editor:

Jumat, 19 November 2021 09:00 UTC

Sengketa Tanah Paman dan Keponakan, PN Gresik Gelar Sidang di Tempat

SENGKETA TANAH. Hakim PN Gresik Fatkhur Rochman (bertopi) memimpin sidang pemeriksaan setempat di lokasi bidang tanah yang menjadi obyek gugatan antara paman dan keponakan, Jumat, 19 November 2021. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas sengketa bidang tanah di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Jumat, 19 November 2021.

Pemeriksaan majelis hakim dipimpin Fatkhur Rochman disaksikan kedua belah pihak guna membuktikan keberadaan bidang yang menjadi sengketa.

Sidang di lokasi sengketa itu karena adanya pengajuan gugatan Muhammad Yasin terhadap keponakannya, Hisna Arista, sebagai tergugat atas bidang tanah seluas 844 meter persegi.

Penggugat beranggapan bidang tanah yang dimiliki tergugat adalah bagian dari tanah seluas 3.110 meter persegi yang penggugat miliki dari hasil penukaran dua ekor lembu.

"Kami melihat dan membuktikan batas-batas bidang yang menjadi gugatan, nanti kita buktikan dengan data yang ada saat di persidangan pada Rabu depan (24 November 2021) dengan agenda keterangan saksi," kata Fatkhur.

BACA JUGA: Diduga Jual Tanah Negara, Mantan Kades di Gresik Dilaporkan Warga

Hakim akan memberikan hak yang sama pada penggugat maupun tergugat, yakni mendatangkan masing masing dua orang saksi pada sidang lanjutan yang sudah disepakati kedua pihak.

"Haknya kita beri sama, penggugat maupun tergugat kita beri kesempatan masing-masing mendatangkan dua orang saksi sebelum masuk pada kesimpulan," katanya.

Yasin saat di lokasi menerangkan upaya hukum yang dilakuakan karena tergugat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan alasan menjual bidang tersebut pada pihak lain.

"Dulu tahun 1984 saya beli lewat penukaran dua ekor lembu, saya tinggal ke Malaysia. Sekarang justru djual ke orang lain oleh Hisna Arista," kata Yasin.

BACA JUGA: PN Gresik Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Sengketa Rumah Makan Pak Elan II

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Endah Palupi, menyebut bidang tanah di atas sudah sah milik Hisna Arista dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (sertifikat) dengan nomor 01518 lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 1994 lalu.

"Berdasarkan surat bukti Hak Petok D/Letter C Desa Nomor 3449 Persil 21 Kelas S III luas 850 meter persegi tertulis atas nama Hisna Arista. Nanti kita buktikan di persidangan," kata Endah didampingi rekannya, Umi Kulsum.

Sebagai catatan, penggugat juga menjadikan pembeli bidang tanah tersebut sebagai tergugat I dan mantan Kepala Desa Ngemboh sebagai tergugat II karena ikut dalam proses administrasi perubahan tanah.