Logo

PN Gresik Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Sengketa Rumah Makan Pak Elan II

Reporter:,Editor:

Senin, 22 June 2020 09:20 UTC

PN Gresik Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Sengketa Rumah Makan Pak Elan II

SIDANG. Hakim Ketua Wiwin Arodawanti (hijab putih) saat melakukan PS di lokasi RM Pak Elan 2 di Jalan Veteran, Gresik. Foto: Agus.

JATIMNET.COM, Gresik - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi rumah makan Bandeng Pak Elan 2 di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik, Senin 22 Juni 2020.

Kedatangan Majelis Hakim tidak lain untuk mengecek secara langsung ada dan tidak adanya perbedaan objek sengketa dari penggugat maupun tergugat, yang keduannya hadir dilokasi.

"PS tidak lain mengecek Tiga bidang sebagai objek, dimana akan menjadi pertimbangan Hakim nantinya," terang ketua Majelis Hakim Wiwin Arodawanti saat ditemui usai PS lokasi.

Tiga bidang tanah itu, yakni SHM No.1237 seluas 1.659 M2, SHM No.1238 seluas 1.778 m2 dan SHM No.1239 seluas 1.694 M2, dimana salah satu objek didirikan rumah makan Bandeng Pak Elan 2 dan rumah tinggal.

BACA JUGA: Cegah Covid-19, Seluruh Karyawan dan Hakim di Pengadilan Negeri Gresik Jalani Rapid Test

Diketahui, pemilik rumah makan Bandeng Pak Elan 2 Raditya Eko Hartanto digugat mantan Istrinya, Yuni Rahmawati yang mewakili dua anak kandung mereka atas hak tiga bidang objek diatas.

Sementara, kuasa hukum penggugat, Maliki mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan karena kedua anak tergugat menginginkan agar haknya diberikan.

Berdasarkan surat akta hibah kedua anak-nya yang saat ini perwaliannya ada di ibunya yakni Yuni Rahmawati, penggugat memiliki hak atas tiga objek tanah dan bangunan itu.

BACA JUGA: Kejari Hentikan Pulbaket Dugaan Korupsi PDAM Gresik

"Dua anak penggugat saat ini masih belum cakap hukum yakni masih berumur 10 tahun dan 8 tahun sehingga dalam gugatan ini dikuasakan kepada ibunya,” jelas Maliki.

Sebab dalam akta hibah kedua anak tergugat juga memiliki hak atas tanah yang saat ini dikuasai oleh tergugat. “Klien kami hanya minta hak dari kedua anaknya diberikan karena mereka juga memilik hak atas tanah dan bangunan tersebut,” katanya.

Sidang gugatan akan dilakukan kembali minggu depan dengan agenda keterangan saksi-saksi pihak penggugat, rencananya penggugat akan mendatangkan Dua orang saksi.