Jumat, 19 June 2020 06:20 UTC

Kasi Pidus Kejari Gresik, Dimas Adji Wibowo
JATIMNET.COM, Gresik - Dugaan kasus korupsi pemasangan pipa air PDAM Giri Tirta Ceria Kabupaten Gresik dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Pasalnya, Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) di kasus tersebut masih belum diserah terima-kan oleh pihak ketiga.
Pihak ketiga tersebut tidak lain sub kontraktor yang mengerjakan pemasangan pipa air di komplek Perumahan Greenland, Desa Laban, Kecamatan Menganti dengan anggaran Rp 7,9 miliar, diketahui murni dana swasta atau swadaya.
"Proyek masih berjalan dan menggunakan dana murni dari swasta. Proyek pipanisani ini juga belum diserahkan kepada PDAM Gresik, jadi kita tidak bisa masuk untuk menghitung dan mengecek adanya potensi kerugian negara," kata Kasi Pidus Kejari Gresik, Dimas Adji Wibowo saat dihubungi melalui selulernya, Jumat 19 Juni 2020.
BACA JUGA: Kejari Gresik Akan Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa dan Anggaran Kecamatan
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dan pengecekan di lapangan oleh tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Gresik, didapati bahwa proyek pipanisasi dari Pasar Menganti ke Perumahan Greenland menggunakan dana dari Swasta.
Dan proyek-nya sampai sekarang belum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Gresik melalui PDAM Giri Tira. Begitu juga dengan belum selesainya pengerjaan yang dilakukan pihak ketiga.
Dengan alasan ini, pulbaket pun terpaksa dihentikan. "Pulbaket dugaan korupsi pipanisasi PDAM Gresik di Perum Greenland kami hentikan," ia menegaskan.
