Senin, 06 April 2020 14:25 UTC
KORUPSI APBD. Camat Duduksampean, Suropadi (pakaian batik), saat keluar usai diperiksa di kantor Kejari Gresik, Kamis, 16 Januari 2020. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus melakukan pemeriksaan secara mendalam pada dua perkara dugaan korupsi yakni Dana Desa Dooro, Kecamatan Cerme, dan anggaran operasional Kecamatan Duduksampeyan.
Kades Dooro, Mat Ja'i, dan Camat Duduksampeyan, Suropadi, kembali diperiksa sebagai saksi di kantor Kejari Gresik, Senin, 6 April 2020.
BACA JUGA: Kejari Gesik Segera Tetapkan Tersangka Korupsi APBD Kecamatan Duduksampean
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khsusu (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo mengatakan penyidik masih mendalami dua kasus korupsi tersebut dan segera melakukan gelar perkara. Jika dianggap cukup, penyidik akan menetapkan tesangka.
"Insya Allah dalam waktu dekat pemeriksaan ini segera selesai dan kita lakukan ekspose internal untuk mengambil langkah selanjutnya," kata Dymas saat dikonfirmasi melalui telepon.
BACA JUGA: Melek Hukum, Kejari Gresik Warning Kepala Desa Kembalikan Dana Desa
Dymas menambahkan untuk dugaan korupsi Dana Desa Dooro, penyidik mendalami dokumen laporan keuangan tahun 2015, 2016, dan 2017.
Sedangkan untuk dugaan korupsi anggaran operasional Kecamatan Duduksampeyan, penyidik mendalami laporan keuangan tahun 2016, 2017, dan 2018.
Sejumlah staf di kantor Kecamatan Duduksampeyan sudah pernah diperiksa di antaranya Bendahara, Kepala Seksi Ekonomi dan Kepala Seksi Pembangunan. Kejaksaan belum mengungkapkan berapa dana yang diduga disalahgunakan. Jika dirata-rata, dana operasional kecamatan di Kabupaten Gresik sekitar Rp800 juta per tahun.
