Selasa, 17 March 2020 13:40 UTC
KORUPSI APBD. Camat Duduksampean, Suropadi (pakaian batik), saat keluar usai diperiksa di kantor Kejari Gresik, Kamis, 16 Januari 2020. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD tahun 2017-2019 yang digunakan Kecamatan Duduksampean. Kejari telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Statusnya sudah naik ke penyidikan dan untuk kedua kalinya kami panggil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan masih sebagai saksi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo, Selasa, 17 Maret 2020.
Untuk kedua kalinya, dua kepala seksi (kasi) di Kecamatan Duduksampean diperiksa tim penyidik antara lain Kasi Ekonomi Supriadi dan Kasi Pembangunan Nurul Fuad.
BACA JUGA: Hitung Kerugian Negara Dugaan Penyalahgunaan Anggaran, Kejari Gresik Periksa 6 Orang
Keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan. Kejaksaan masih belum mengungkapkan berapa nilai anggaran yang dikorupsi dan berapa kerugian negaranya.
Kejaksaan hanya mengungkan jumlah anggaran kegiatan untuk kecamatan setempat yang berasal dari APBD tahun 2019 mencapai Rp800 juta.
Selain pegawai di tingkat kasi, Camat Duduksampean, Suropadi, juga akan dipanggil kembali dalam tahap penyidikan. "Untuk Camat Suropadi akan kami mintai keterangan sebagai saksi (lagi) dan sudah dua kali saat penyelidikan. Sementara kami selesaikan dulu delapan saksi (kasi dan staf) pada minggu ini," kata Dymas.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi, Camat Duduksampean Diperika Kejari Gresik
Dymas enggan menngungkapkan kapan kira-kira akan menetapkan tersangka dalam perkara ini. “Pasti ada, tunggu, masih dalam pemeriksaan. Nanti kita gelar untuk menentukan tersangkanya. Kurang lebih satu bulan ini," katanya.
Pantauan di lapangan, dua kasi dari kecamatan yang diperiksa di tahap penyidikan datang ke kantor Kejari Gresik pukul 10.00 dan diperiksa hingga pukul 14.30 WIB.