Kamis, 16 January 2020 15:46 UTC
Camat Duduksammpean Suropadi (kanan) saat kelaur dari Ruang Pidsus Kejari Gresik usia menjalani pemeriksaan, Kamis 16 Januari 2020. Foto: Agus Salim Lutfi.
JATIMNET.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memanggil Camat Duduksampean, Suropadi terkait dugaan pemotongan pengelolahan keuangan di instansinya pada tahun 2018 silam.
“Benar, pidsus memanggil Camat Duduksampean terkait dugaan pemotongan pengelolahan keuangan di instansinya tahun 2018,” kata Kasi Inteljen Kejari Gresik, Bayu Probo Sutopo, Kamis 16 Januari 2019.
Meski tidak dijelaskan nominalnya, Bayu menyatakan bahwa dugaan itu menjadi penyelidikan tim Pidsus. Selain itu, dia juga meminta keterangan pihak terkait seperti kasi perencanaan pemerintahan kecamatan dan bendaharanya.
BACA JUGA: Forkot Minta Kejari Gresik Serius Tangani Dugaan Korupsi BPPKAD
“Camat Duduksampean (Suropadi) sudah dua kami dimintai keterangan, dan hari ini selain dimintai keterangan juga diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan pidsus. Jadi sudah tiga kali dipanggil,” tukasnya.
Suropadi sendirian mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Gresik sekitar pukul 09.00 WIB. Dia menjalani pemeriksaan sekitar empat jam atau keluar dari ruang pidsus sekitar pukul 13.05 WIB, kemudian menuju mobil minibus putih bernopol W 714 CA.
BACA JUGA: Demo Kantor Kejaksaan, Warga Desak Sekda Gresik Segera Ditahan
“Hanya dimintai keterangan,” kata Suropadi kepada Jatimnet.com. Dia terlihat membawa map plastik warna putih dan merah berisikan lembaran kertas. Selanjutnya menuju mobil kemudian berlalu.
Pemanggilan Camat Duduksampean merupakan orang pertama yang dipanggil Kejari Negeri Gresik di awal tahun 2020. Beberapa hari sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Heru Winoto berkomitmen mengembalikan uang negara hasil korupsi maupun nonlitigasi.