Jumat, 24 January 2020 03:15 UTC
DANA DESA: Kejari dan Camat memberikan penegetahuan mengenai hukum, agar dana desa terserap dengan benar dan tidak bermasalah di kemudian hari. Foto: Agus.
JATIMNET.COM, Gresik - Agar tidak ada terjadinya penyelewengan dan berujung ke masalah hukum mengenai dana desa. Sebanyak 25 kepada desa se-Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Kamis 23 Januari 2020 mendapat pembinaan mengenai hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Kegiatan itu sendiri diinisiasi oleh Camat Cerme, dan harapannya kepala desa itu melek hukum dan jangan sampai ada penyelewengan yang nantinya ujungnya bermasalah.
“Harapannya, para kades bisa lebih paham, sehingga dana desa bisa terserap dengan baik, sekaligus tidak menjadi temuan hukum di kemudian hari,” terang Suyono, Camat Cerme, Gresik, Kamis 23 Januari 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto juga senada, ia menyampaikan kegiatan yang diinisiasi Camat Cerme itu bagus. Karena jangan sampai dana desa itu di selewengkan, agar tidak terjadi tindak pidana, perdata dan tata usaha negara.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi, Camat Duduksampean Diperika Kejari Gresik
Disamping itu, mereka juga bisa melek dan mengerti tentang hukum. Terlebih kades saat ini menerima dana desa cukup besar dengan proses pencairan bertahap dan kemungkinan rumit bagi yang belum pernah menerimanya, mengingat adanya kepala desa yang baru menjabat.
"Ada kurang lebih 11 pengaduan selama saya menjabat tiga bulan di Gresik. Namun nilainya sangat kecil, selagi mau mengembalikan kerugian dan bertobat akan kami bina. Namun jika tidak bisa dibina, kami binasakan," tegasnya Heru disambut tepuktangan.
Menurutnya, penguatan dan pemberdayaan desa, yang pada gilirannya juga untuk penanggulangan kemiskinan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat guna menompang pembangunan nasional.
“Saat dikelola dengan baik, apa yang sudah diprogram dan direncanakan tentu akan bermanfaat. Namun jika tidak, tujuan itu tidak akan terwujud, salah-salah justru bisa menjadi temuan hukum,” ujarnya.
BACA JUGA: Kejari Jember Tahan Mantan Kadisperindag
Sementara Kepala Desa Dungus, Didik Kasiyanto menyampaikan keluhannya didepan pemateri Kajari Gresik, Kasi Intel, Kasi Datun dan juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gresik juga Kepala Inspektorat Pemda Gresik, Edy Hadisiswoyo.
Didik mengeluh seringnya ditakut-takuti oleh orang yang mengaku wartawan, "Kami sering sekali didatangi orang mengaku wartawan ditakut-takuti akan dilaporkan. Padahal kami sudah sesuai, bagaimana menghadapinya," keluh Didik.
Keluhan itu dijawab Alipin S Wanda yang mewakili Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dymas Adji Wibowo, bahwa sebenarnya wartawan merupakan mitra Kejaksaan, namun jika menakuti dan meminta-minta diyakinkan bukan wartawan.
"Mereka (wartaman) itu mitra, selagi kita benar harus bisa memberi wawasan pada mereka. Tidak usah takut, sebab wartawan itu tidak menakut-nakuti," papar Alipin yang sanggup mengawal kinerja Kades.
Safa'at Ketua Assosiasi Kepala Desa Cerme, mengaku kelengkapan administrasi masih menjadi kendala dalam pengelolaan keuangan desa, selain pendampingan, pemerintah desa memang butuh diawasi.
“Ini bagus sekali, secara hukum kita sangat terbantu dengan pemahaman yang diberikan oleh Kejaksaan. Sehingga tidak ragu-ragu dan takut lagi jika langkah yang ditempuh benar,” pungkas Kades Cagakagung, Cerme.
Lima item penting dipaparkan Kepala Inspektorat Pemda Gresik kepada 25 Kades sebelum membelanjakan anggaran yakni, perencanaan, kecukupan anggaran, pelaksanaan kegiatan, penata keuangan dan tertip pelaporan