Rabu, 22 January 2020 10:48 UTC
Mantan Kadisperindag Jember, Anas Ma'ruf langsung mengenakan rompi tahanan Kejari Jember setelah keluar dari ruang penyidik, rabu 22 Januari 2020. Foto: Faizin Adi.
JATIMNET.COM, Jember – Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Anas Ma'ruf sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Manggisan. Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember itu langsung ditahan Rabu 22 Januari 2020, sore.
“AM (Anas Ma'ruf) selaku Pejabat Pembuat Komitmen sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Pasar Manggisan di Disperindag,” kata Kasi Pidsus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono kepada awak media.
Penahanan ini berkaitan dengan revitalisasi atau perbaikan Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul, selama tahun 2018. Saat itu Anas masih menjabat sebagai Kepala Disperindag. Namun Bupati Jember, Faida memindahkan Anas sebagai Kepala Dinas Pariwisata pada 3 Januari 2020.
BACA JUGA: Atap SDN Ambruk, Pejabat Dispendik Jember Dimintai Keterangan Jaksa
“Penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Selain itu, kami juga telah memeriksa puluhan saksi lain, dari berbagai latar belakang,” ujar Setyo yang didampingi Kasi Intel Kejari, Agus Budiarto.
Anas diperiksa di kejaksaan sejak pukul 09.00 hingga pukul 15:00 WIB. Anas terlihat shock dan enggan memberi pernyataan ke media saat keluar ruangan. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah muda, dan langsung masuk mobil tahanan kejaksaan.
“Langsung ditahan di Lapas Kelas 2A Jember, selama 20 hari ke depan,” Setyo menambahkan.
Kejaksaan, lanjut Setyo, akan terus mengembangkan kasus tersebut. menurut Setyo besar kemungkinan ada tersangka baru. Namun dia enggan menjawab siapa saja pejabat pemkab yang akan diperiksa.
BACA JUGA: Lagi, Atap Gedung SDN di Pelosok Jember Ambruk
Pemeriksaan yang dilakukan Kejari Jember sejak dari hulu hingga hilir, dengan mengantongi alat bukti cukup kuat. Hanya saja Setyo enggan menyebutkan alat bukti tersebut. “Itu bahan penyidikan berikutnya,” ungkapnya.
Terjeratnya Anas Ma'ruf sebagai tersangka korupsi dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen cukup mengejutkan. Pasalnya, pejabat setingkat kepala dinas berposisi sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam setiap proyek. Adapun PPK biasanya diserahkan kepada bawahannya, satu level di tingkat Kasi atau Kabag.
Anas dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dikutip dari situs LPSE Pemkab Jember, proyek ini berlangsung tahun 2018 dengan nilai proyek Rp 7,839 Miliar. “Perkiraan kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 685 juta,” Setyo menjelaskan.
