Logo

Atap SDN Ambruk, Pejabat Dispendik Jember Dimintai Keterangan Jaksa

Reporter:,Editor:

Kamis, 26 December 2019 14:14 UTC

Atap SDN Ambruk, Pejabat Dispendik Jember Dimintai Keterangan Jaksa

DIPANGGIL. Waluyo Jati yang baru saja keluar dari Kejaksaan Negeri Jember enggan memberikan keterangan. Foto Faizin.

JATIMNET.COM, Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memanggil seorang pejabat Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember, yakni Waluyo Jati. Pemanggilan terhadap Waluyo itu sendiri terkait kasus ambruknya atap sekolah di SDN Keting 02 Jember pada Sabtu 14 Desember 2019 lalu.

Dia datang sendiri sekitar pukul 10.00 WIB, tanpa didampingi siapapun saat masuk di salah satu ruang kejaksaan. Setelah berada di dalam selama dua jam lebih, ketika Waluyo keluar terlihat letih dan enggan berkomentar apapun.

"Saya pusing mas, tidak mau komentar," ujar Waluyo sembari berjalan terus ke arah sepeda motor miliknya yang diparkir di depan kantor Kejari Jember.

Dari hasil informasi yang dihimpun, Waluyo Jati ini diduga mempunyai jabatan yang mempengaruhi dalam proyek. Terutama mengenai pengerjaan sekolah, karena dia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek rehab gedung SDN Keting 02, sekolah pinggiran yang ada di perbatasan Jember-Lumajang.

BACA JUGA: Atap Kelas Ambruk, Dispendik Jember Klaim Musibah Nilai Positif

Bahkan, Waluyo dikabarkan ada dugaan mempunyai jabatan ganda di Pemerintah Kabupaten Jember, salah satu kasi di Dinas Pendidikan. Kemudian sebagai sekretais kelurahan, Plt Kasi atau Kabid Dinas Koperasi serta menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) di Dinas Koperasi dan PPK.

Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto saat dikonfirmasi membenarkan, Waluyo telah dimintai keterangan di kejaksaan sebagai saksi. Karena posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek rehab SDN Keting 02 di Kecamatan Jombang, Jember. 

"Kami memeriksa saksi-saksi yang terkait secara langsung dengan kasus ini. Mulai dari pejabat pemerintah maupun swasta," kata Agus. 

Langkah Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) yang dilakukan Kejari Jember itu bersamaan dengan penyelidikan yang sedang dilakukan Polres Jember. Pulbaket di Kejari itu dilakukan oleh Seksi Intel Kejaksaan.

BACA JUGA: Atap Gedung SDN di Pelosok Jember Ambruk

"Jadi di samping polisi melakukan penyelidikan, kejaksaan juga melakukan kegiatan yang hampir sama. Sehingga nanti bisa dipadukan antara kegiatan polisi dengan Intel kejaksaan untuk bisa bersinergi," terang Agus. 

Menurutnya, strategi itu dilakukan kejaksaan, agar pengungkapan kasus ambruknya Gedung SDN Keting 02 Jombang, bisa lebih cepat selesai. 

"Hasil penyidikan Polres maupun (pulbaket) di (intel) kejaksaan, kan nanti muaranya di Pidsus Kejari. Jadi (setelah dilimpahkan) ke Pidsus ini nanti punya gambaran awal. Agar penanganan kasus ini, nanti tidak bolak balik perkara," katanya.

Sementara, Intel Kejari Jember saat ini juga sedang mencari sejumlah data dengan memintai keterangan para saksi dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) bersamaan dengan penyelidikan polisi di satu kasus lain.

BACA JUGA: Atap Ambrol, Siswa SDN Keting 02 Jember Pindah Belajar

Yakni kasus ambruknya atap kantor Kecamatan Jenggawah. Kasus ini menjadi sorotan, karena atap ambruk ketika sedang dilakukan pengerjaan rehab. Padahal proyek tersebut menelan dana lebih dari Rp 2 Miliar. "Sama, dalam kasus kantor kecamatan Jenggawah, juga seperti ini," terang Agus.