Logo

Diduga Jual Tanah Negara, Mantan Kades di Gresik Dilaporkan Warga

Reporter:,Editor:

Selasa, 06 August 2019 08:43 UTC

Diduga Jual Tanah Negara, Mantan Kades di Gresik Dilaporkan Warga

LAPOR. Nur Qomari (putih) bersama sejumlah warga melapor ke kantor Kejari Gresik didampingi ketua LSM FPSR Aris Gunawan (biru), Selasa 6 Agustus 2019. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik - Diduga melakukan penggelapan dengan menjual tanah negara (GG), Tri Sulono, mantan Kepala Desa Kedamean, Kecamatan Kedamean, Gresik, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Gresik oleh warga setempat, Selasa 6 Agustus 2019.

Tri diduga menjual tanah seluas 5,8 hektare yang telah dijual ke PT Prima Damai Permai (pengembang perumahan) seharga Rp 13 miliar, pada Februari  2018, saat menjabat kepala desa.

Beberapa warga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Gresik dengan membawa surat laporan dugaan di atas. Menurut warga, lahan tersebut merupakan akses jalan bagi warga.

"Warga setempat meminta bantuan kami untuk jalannya proses hukum, sebab mereka takut dengan teror dan juga minimnya pengetahuan hukum saat melaporkan," tegas Aris Gunawan ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR).

BACA JUGA: Gresik Berencana Bangun Rumah Sakit Baru

Warga meminta bantuan tidak hanya pada proses hukum, tetapi juga terkait maslahat warga setempat, meski penjualan dengan musyawah warga. "Kami sebatas mengawal," katanya.

Sementara Nur Qomari, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Negara Desa Kedamean, meminta agar persoalan diproses secara hukum, oleh kejaksaan.

"Laporan hari ini merupakan laporan yang kedua kalinya, untuk melengkapi berkas laporan pertama kami," ujarnya usai memberikan berkas laporan ke Kejaksaan Negeri Gresik.

Qomari menjelaskan jika uang hasil penjualan tanah itu, kemudian dimasukan ke kas desa. 

BACA JUGA: Caleg DPRD Gresik Terpilih Dituntut Tiga Tahun Penjara

Namun, tidak ada laporan tertulis secara resmi sehingga keberadaan uang itu tidak jelas. 

Qomari juga menduga ada perpindahan status tanah GG menjadi tanah milik pribadi. Apalagi, nama pemilik tanah bukan lagi warga Desa Kedamean.

Kini warga menghendaki tanah negara itu dikembalikan.

Laporan sejumlah warga ini, diterima langsung oleh Kasi Pidsus Andrey Dwi Subianto, dan pihak Kejari berjanji untuk menindaklanjutinya

BACA JUGA: PG Rumuskan Srategi Wujudkan Indonesia Emas 2045

"Kami terima laporan warga ini, dan akan kami pelajari dulu berkasnya," kata Andrey