Kamis, 01 August 2019 15:44 UTC
TIGA TAHUN. Caleg DPRD Gresik terpilih dituntut tiga tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Gresik, Kamis 1 Agustus 2019. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik – Calon legislatif terpilih dari Partai Nasdem, Mahmud dituntut tiga tahun penjara akibat perkara penggelapan yang menyeretnya sebagai terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU), Lila Yurifa menilai terdakwa telah melanggar Pasal 372 tentang penggelapan, yakni menggelapkan uang korban senilai Rp 10 miliar lebih.
Dalam amar tuntutannya, terdakwa mengaku telah menerima uang Rp 15,3 Miliar dari PT Bangun Sarana Baja (BSB). Uang tersebut diterimanya secara bertahap selama tujuh bulan dan telah digunakan sekitar Rp 5 Miliar.
Sebetulnya uang tersebut digunakan untuk mencari tanah melalui dua orang, bernama Kastar dan Rodiah. Namun sisa uang tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan tidak dikembalikan.
BACA JUGA: Dicoret Karena Pernah Terjerat Korupsi, Cakades Sauji Gugat ke PTUN
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara tiga tahun,” kata jaksa Budi Prakoso saat membacakan berkas tuntutan, Kamis 1 Agustus 2019 petang.
Sebelum persidangan ditutup, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Mahmud, yang dimohon lewat kuasa hukumnya, Gunadi.
Penetapan majelis hakim itu untuk memberinya waktu satu hari melakukan pengurusan SKCK, sebagai syarat yang diminta KPU. Sebab terdakwa menjadi anggota DPRD Gresik terpilih pada periode 2019-2024.
Terdakwa sudah menerima undangan dari sekretariat dewan untuk melakukan ukuran busana lengkap untuk acara pelantikan sebagai wakil rakyat, yang sifatnya insidentil.
BACA JUGA: Tumpukan Palet Milik Petrokimia Gresik Terbakar
“Kami mengizinkan sesuai keperluan di DPRD Gresik, dengan pengawasan pihak kejaksaan. Sidang lanjutan pembelaan dilakukan tanggal 6 Agustus,” ujar Putu Gde Hariadi selaku ketua majelis hakim PN Gresik.
Menanggapi hal itu, Gunadi menilai tuntutan tersebut terlalu berat bagi kliennya. Menurutnya perkara yang menjerat Mahmud masuk ranah perdata bukan pidana.
“Karena di situ ada perjanjian antara terdakwa dan korban. Kami akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan datang,” Gunadi menjelaskan usai sidang.
