Logo

Dicoret Karena Pernah Terjerat Korupsi, Cakades Sauji Gugat ke PTUN

Reporter:,Editor:

Senin, 29 July 2019 10:55 UTC

Dicoret Karena Pernah Terjerat Korupsi, Cakades Sauji Gugat ke PTUN

KEBERATAN. Calon Kepala Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Gresik, Sauji menggugat ke PTUN karena namanya dicoret dari daftar calon kepala desa. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Calon Kepala Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Gresik, Sauji menggugat panitia pemilihan ke Pengadialan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya karena namanya dicoret dari daftar calon kades.

Kuasa hukum Sauji, Chairun menyampaikan persoalan tersebut ke Komisi I DPRD Gresik, Senin 29 Juli 2019 dan langsung menggelar rapat dengar pendapat.

"Kami menyampaikan ke pimpinan DPRD Gresik dan Pimpinan komisi I bahwa, kami sedang melakukan upaya hukum gugatan terhadap Perda kabupaten Gresik nomor 8 tahun 2018 tentang pemilihan kepala desa," kata Chairun, Senin.

Chairun menyatakan, pada pasal 30 huruf (k) yang mensyaratkan seseorang menjadi calon kepala desa itu tidak pernah dihukum karena tindak pidana korupsi, narkoba, dan terorisme.

BACA JUGA: 264 Desa Gelar Pilkades Serentak di Gresik, Satu Desa Absen

"Kami menganggap bahwa klausul ini bertentangan dengan Undang-undang di atasnya dan itu tidak konstitusional," kata Chairun usai hearing.

Chairun menilai Perbup Nomor 12 Tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa juncto Perda Nomor 8 Tahun 2018 merugikan pihaknya.

"Kami meminta kebijakan bupati untuk menghormati proses hukum klien kami (Sauji). Pak Sauji tidak diloloskan ikut pencalonan pilkades," katanya.

"Kami akomodir keluhan dari yang bersangkutan, akan sampaikan ke eksekutif. Bahkan, banyak keluhan dari desa lain juga soal pilkades," kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib di sela-sela hearing.

BACA JUGA: Ulama Gresik Harapkan Pandangan Islam Wasathiyah Dipakai Saat Pilkades

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Edy Hadisiswoyo menegaskan pelaksanaan Pilkades tetap berjalan sesuai jadwalnya yakni tanggal 31 Juli 2019.

Terkait adanya gugatan di atas, Edy mengaku itu merupakan hak penggugat dan pelaksanaan pilkades serentak juga telah sesuai aturan.

"Pilkades tetap sesuai jadwal, DPMP hanya sebatas mengawasi saja. Semua tahapan telah dilakukan dan diserahkan sepenuhnya pada panitia pilkades. Kalau ada yang menggugat itu hak mereka," katanya saat dikonfirmasi.

Salah satu pengamat hukum di Gresik, Fajar Trilaksono menerangkan sulit untuk menghentikan tahapan yang sedang berjalan (Pilkades), meski PTUN memiliki ketentuan hukum acara pemeriksaan cepat.

BACA JUGA: Forkopimda Gresik Bikin Gerakan Pilkades Tanpa Politik Uang

Sekretaris Peradi Gresik ini mengakui jika nanti memang PTUN mengabulkan, dan di sisi lain tahapan berjalan hingga dinyatakan ada pemenang pilkades, otomatis menjadi gugatan PTUN dari calon yang menang.

Yang pasti, kata dia, hak memilih dan hak dipilih merupakan hak politik atau hak konstitusi yang hanya bisa dicabut melalui putusan pengadilan.

"Seharusnya regulasi yang harus dikaji kembali, dengan uji materi ke MA terhadap perda dengan permendagrinya atau UU itu. Sehingga tidak terjadi dispersepsi dan ambigu yang terjadi dalam klausul Perda pasal 30 huruf i, j, k dan l," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Sauji, calon Kepala Desa (Cakades) Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dicoret oleh panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akibat kasus korupsi yang pernah menjeratnya.