Kamis, 23 October 2025 08:32 UTC
Terdakwa kasus pemalsuan dokumen SHM dilepas borgolnya, usai majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
JATIMNET.COM, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memutus bebas dua terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kedua terdakwa tersebut adalah Resa Andrianto, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Adhienata Putra Deva, asisten surveyor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik. Keduanya diadili dalam berkas terpisah (splitsing).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Sarudi pada Kamis, 23 Oktober 2025, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis juga memerintahkan agar keduanya dibebaskan dari tahanan, serta dipulihkan hak, harkat, dan martabatnya.
Putusan tersebut bertolak belakang dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, yang sebelumnya menuntut Resa dengan hukuman empat tahun penjara dan Deva tiga tahun penjara.
Hakim menilai tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Resa melakukan pemalsuan dokumen atau tanda tangan atas nama saksi korban, Tjong Cien Sin.
Terdakwa memeluk keluarganya setelah divonis bebas oleh majelis hakim PN Gresik pada Kamis, 23 Oktober 2025. Foto: Agus Salim
“Semua dokumen pengajuan pengukuran ulang dan pergantian blangko SHM Nomor 149 Desa Manyarejo justru dibuat oleh Budi Ryanto, ayah terdakwa Resa yang kini berstatus buron (DPO),” jelas Hakim Sarudi.
Ia menegaskan, tidak ada saksi maupun bukti yang menunjukkan bahwa tanda tangan korban dipalsukan oleh terdakwa.
“Unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP tidak terbukti,” tegasnya.
BACA: Kasus Pemalsuan Syarat Pengukuran Ulang SHM Tanah di Gresik, Terdakwa Anggap Dakwaan JPU Kabur
Majelis juga menilai tidak ada kerugian yang ditimbulkan karena BPN Gresik telah mengembalikan luas tanah korban ke ukuran semula, yakni 32.759 meter persegi.
Hal serupa juga berlaku bagi terdakwa Deva. Majelis menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa ia turut terlibat dalam tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima hasil vonis, sementara JPU Immamal Mutaqin menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
BACA: Palsukan Pengubahan Dokumen Tanah SHM, PPAT dan Pegawai BPN Gresik Dituntut Berbeda
Kuasa hukum Resa, Retno Sari Sandra Lukito, menilai putusan hakim tersebut sudah adil dan sesuai fakta persidangan.
“Hakim menilai dengan objektif bahwa klien kami tidak pernah melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Djohan Widjaja, menyatakan menghormati putusan majelis hakim, namun menilai masih ada peran terdakwa yang diabaikan.
“Kami tetap mendukung langkah kasasi JPU karena unsur pidana dalam perkara ini sebenarnya jelas,” tandasnya.
