Logo

Kasus Pemalsuan Syarat Pengukuran Ulang SHM Tanah di Gresik, Terdakwa Anggap Dakwaan JPU Kabur

Reporter:,Editor:

Kamis, 28 August 2025 07:20 UTC

Kasus Pemalsuan Syarat Pengukuran Ulang SHM Tanah di Gresik, Terdakwa Anggap Dakwaan JPU Kabur

Terdakwa Resa Andrianto menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Gresik didampingi tim penasihat hukumnya, Kamis, 28 Agustus 2025. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen untuk pengukuran ulang Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis, 28 Agustus 2025.

Kuasa hukum terdakwa Resa Andrianto mengajukan eksepsi dengan alasan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap prematur dan kabur.

Resa, terdakwa yang juga seorang notaris ini, didakwa dengan dugaan penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.

Penasihat hukum terdakwa menilai dakwaan JPU terkesan kabur. 

Ketua tim penasihat hukum Resa, Johan Avie, mengatakan dalam dakwaannya, jaksa penuntut tidak menguraikan siapa pembuat surat palsu, bagaimana pemalsuan dilakukan, dan kapan peristiwa itu terjadi.

Johan menyebut kelemahan ini membuat dakwaan tidak memenuhi unsur pidana, dimana pemalsu surat tidak pernah ditentukan dan kliennya dituduh memakai dokumen palsu.

“Bagaimana mungkin terdakwa dianggap menggunakan surat palsu jika pemalsunya saja tidak jelas. Dakwaan ini prematur,” katanya. 

BACA: Kasus Pemalsuan Syarat Pengukuran Ulang SHM Tanah oleh Notaris dan Pegawai BPN Gresik Mulai Disidang

Ia menilai dakwaan tidak sejalan dengan hasil penyidikan, seperti Laporan Polisi (LP) sebagai dasar perkara yang menggunakan salinan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang lama, yakni sertifikat dengan luas 30.459 meter persegi. Padahal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah merevisi luas tanah menjadi 32.751 meter persegi. 

Selain itu, beberapa fakta penting hasil penyidikan, seperti BAP konfrontir dan hasil mediasi di kejaksaan tidak dimasukkan dalam dakwaan.

Dalam dakwaan, JPU hanya menyebut adanya surat pernyataan terkait berkurangnya luas tanah, namun tidak jelas siapa yang membuat atau memalsukan dokumen itu.

"Fakta inilah yang dipersoalkan tim pembela sebagai bentuk ketidakcermatan," kata Johan membacakan eksepsi.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan Nomor PDM-16/GRS/08/2025 batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

BACA: Kejari Gresik Usut Dugaan Penguasaan Sempadan Sungai oleh 13 Perusahaan

Menindaklanjuti eksepsi tersebut, majelis hakim PN Gresik yang dipimpin Sarudi akan menilai eksepsi terdakwa sebelum melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. 

"Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan. Agenda tanggapan dari JPU. Jika berlanjut, kedua pihak harus menyiapkan para saksi," kata Sarudi sembari menutup persidangan.

Perlu diketahui, sidang perkara tersebut digelar di PN Gresik sebanyak dua kali dalam sepekan untuk menghindari masa penahanan terdakwa berakhir.

Selain melibatkan Resa yang juga seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dugaan rekayasa pengajuan pengukuran ulang atas SHM tanah milik Tjong Cien Sieng itu juga melibatkan pegawai yang juga Asisten Surveyor BPN Gresik Adhienata Putra Deva dan ayah Resa, Budi Riyanto, mantan pegawai BPN Gresik yang saat ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).. Deva meloloskan syarat pengukuran ulang yang diajukan Budi. 

Akibat pengukuran ulang itu, luas tanah milik Tjong Cien Sieng berkurang drastis, dari 32.751 meter persegi menjadi hanya 30.459 meter persegi.