Kamis, 09 October 2025 07:20 UTC

Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen pengukuran ulang tanah SHM di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis, 9 Oktober 2025. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang pembacaan tuntutan perkara pemalsuan dokumen syarat pengukuran ulang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM), Kamis, 9 Oktober 2025.
Perkara ini melibatkan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Resa Andrianto dan ayahnya mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, Budi Riyanto, serta Asisten Surveyor BPN Gresik Adhienata Putra Deva.
Budi masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan Resa dan Adhienata dituntut pidana penjara berbeda oleh jaksa.
BACA: Kasus Penyerobotan Tanah Rp3 Miliar di Gresik, Saksi Mangkir Dipanggil Paksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin dan Paras Setio menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan pasal 263 ayat 2 jucnto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemalsuan .
"Resa dituntut 4 tahun penjara, sedangkan Adhienata dituntut 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Imamal
JPU menilai Resa lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai PPAT sehingga membuka peluang bagi Budi Riyanto mengurus pengukuran ulang tanah SHM milik korban, Tjong Cien Sing, dengan syarat dokumen yang dipalsukan dan tidak sesuai prosedur atau melalui orang dalam.
Akibat perbuatan tersebut, terjadi pengurangan luas tanah milik Tjong Cien Sing di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dari semula 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi.
"Terdakwa Adhienata dinilai ikut serta dengan menyerahkan berkas kepada Budi Riyanto di luar kewenangan jabatannya," kata Imamal saat membacakan berkas tuntutan.
Majelis Hakim yang dipimpin Sarudi menunda sidang hingga Senin, 13 Oktober 2025, untuk agenda pledoi. Kedua terdakwa akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.
