Logo

Kasus Penyerobotan Tanah Rp3 Miliar di Gresik, Saksi Mangkir Dipanggil Paksa

Reporter:,Editor:

Jumat, 26 September 2025 05:20 UTC

Kasus Penyerobotan Tanah Rp3 Miliar di Gresik, Saksi Mangkir Dipanggil Paksa

Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pengukuran ulang tanah di PN Gresik, Kamis, 25 September 2025. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pengukuran ulang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 32.751 meter persegi yang menyusut menjadi 30.459 meter persegi di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis, 25 September 2025.  

Pemalsuan dokumen tersebut diduga melibatkan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Budi Riyanto dan anaknya yang juga notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Resa Andrianto, dan Asisten Surveyor Kadastral (ASK) BPN Gresik Adhienata Putra Deva.

Dalam sidang kali ini, ada tiga saksi yang dipanggil, antara lain Koordinator Pengukuran dan Pemetaan BPN Gresik Wahyu Eko Cahyono, karyawan PT Kodaland Inti Properti, Charis Wicaksono (CW), dan Lilik seorang staf dari terdakwa notaris Resa. 

Kesaksian Charis diperlukan karena tanah yang berkurang 2.292 meter persegi milik Tjong Cien Sing itu masuk dalam kawasan jalan gudang PT Kodaland Inti Persada yang telah dipagar. 
  
BACA: Kasus Pemalsuan Syarat Pengukuran Ulang SHM Tanah oleh Notaris dan Pegawai BPN Gresik Mulai Disidang​​​​​​​

Dari tiga saksi yang dipanggil, hanya Wahyu yang hadir. Wahyu menyebut dalam pemalsuan syarat pengajuan pengukuran ulang itu ada peran Budi Riyanto yang masih buron. 

Budi berperan sebagai orang yang mengajukan pengukuran ulang tanah SHM Tjong Cien Sing yang akan diserobot. 

Ketua majelis hakim, Sarudi, menegaskan akan memanggil paksa saksi yang mangkir, termasuk Charis. 

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Resa, Johan Avie, menilai kesaksian Charis penting untuk mengungkap dalang pemalsuan tanda tangan.

“Kehadiran Charis akan membuat perkara ini semakin terang. Siapa dalang di balik pemalsuan tanda tangan harus segera terungkap," kata Johan, Jumat, 26 September 2025.

Jaksa memastikan sudah melayangkan pemanggilan secara patut pada saksi yang mangkir.

Johan menyebut meski sudah ada dua terdakwa yang ditahan, Resa dan Deva, pelaku pemalsuan tanda tangan sebenarnya belum jelas.

"Terlebih, banyak saksi yang menyatakan kedua terdakwa tidak mengetahui soal tanda tangan palsu, karena seluruh berkas ditangani pihak PT Kodaland Inti Properti,” katanya.

BACA: Tanahnya Beralih TKD, Warga Desa Leran Gresik Gugat Pemdes

Johan juga mengutip kesaksian Wahyu. “Tanda tangan itu yang lebih tahu adalah CW karena berkas diberikan kepada CW. Setelah ada tanda tangan Tjong Cien Sing, oleh Charis dikembalikan kepada Deva kemudian mengembalikan kepada saya (Wahyu)," kata Johan menirukan kesaksian Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, Tjong Cien Sieng, warga Darmo, Surabaya, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen syarat pengukuran ulang atas SHM miliknya ke Polres Gresik.

Setelah diselidiki, pemalsuan itu diduga melibatkan sejumlah pihak, antara lain mantan pegawai BPN, notaris, pegawai BPN, dan pihak swasta yang memanfaatkan tanah hasil pemalsuan dokumen. 

Tanah korban yang semula seluas 32.751 meter persegi menyusut menjadi 30.459 meter persegi setelah dilakukan pengukuran ulang, sehingga menimbulkan kerugian lebih dari Rp3 miliar.

Dua terdakwa yang sedang menjalani sidang, Resa dan Deva, didakwa dengan pasal 236 ayat 2 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.