Logo

Honorer Puskesmas di Mojokerto Palsukan Surat Bebas Covid untuk Biaya Menikah  

Reporter:,Editor:

Jumat, 23 April 2021 09:20 UTC

Honorer Puskesmas di Mojokerto Palsukan Surat Bebas Covid untuk Biaya Menikah
 

PEMALSUAN SURAT. Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander (tengah) bersama perwakilan TNI dan Pemkab Mojokerto merilis kasus pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19, Jumat, 23 April 2021. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Bagus Dwi Wahyu Rahmad, warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, diamankan Satreskrim Polres Mojokerto lantaran memalsukan surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19.

Kasus ini terbongkar setelah pria berusia 29 tahun itu memalsukan sepuluh lembar surat keterangan untuk sepuluh remaja yang akan mengikuti seleksi tim sepakbola di Sidoarjo pada Rabu, 21 April 2021.

Tersangka yang merupakan tenaga honorer di Puskesmas Pungging sejak 2019 nekat memalsukan tanda tangan yang berwenang dan menggunakan stempel Puskesmas untuk mendapatkan uang senilai Rp150 ribu per lembar surat palsu. Uang tersebut digunakan untuk tambahan biaya menikah bulan Mei nanti.

"Menurut pengakuan tersangka (BD), ini aksi sudah yang kedua kalinya sejak Januari 2021. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, maraknya surat keterangan bebas Covid di Mojokerto yang tidak sesuai dengan ketentuan. Yakni surat diberikan, namun tes secara fisik tidak dilakukan," kata Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander.

BACA JUGA: Khofifah Minta Polri Selidiki Jual Beli Surat Keterangan Sehat Covid-19

Donny menyebut tersangka pertama kali melakukan pemalsuan surat itu pada 25 Januari 2021 saat salah satu warga bernama Sulton ingin melakukan perjalanan ke Makassar.

Namun, setibanya di Puskesmas Pungging saat akan meminta keterangan bebas Covid-19, warga tersebut ditolak pihak Puskesmas. Sebab, Puskesmas tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat hasil rapid test antigen Covid-19.

"Warga ini ditolak pihak Puskesmas saat itu. Nah, jadi kesempatan tersangka saat Pak Sulkan ini berjalan keluar. Lalu ditawarinya yang bersangkutan surat palsu tersebut tanpa harus melakukan tes fisik dengan biaya Rp150 ribu," katanya.

Keberhasilan tersangka inilah yang membuatnya kembali melakukan aksi yang sama untuk kedua kalinya. Terlebih, kemudahan akses dirinya sebagai tenaga honorer yang berada di bagian loket.

BACA JUGA: KAI Ingatkan Masyarakat Dapatkan Surat Bebas Covid-19 dari Instansi Berwenang

Selain itu, stempel yang digunakan merupakan stempel asli Puskesmas Pungging yang berada di ruang kerja tersangka dan petugas lainnya. "Untuk mengelabui petugas lainnya, dia selalu melakukannya di sore hari. Saat semua orang tidak ada di lokasi," kata Donny.

Selain puluhan lembar surat keterangan palsu yang disita dari pelaku, petugas juga menyita seperangkat komputer dan printer milik Puskesmas Pungging yang digunakan untuk menjalankan aksinya selama ini.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.