Logo

Komisi A DPRD Jatim Telusuri Aset Pemprov yang Diduga Dikuasai Perorangan

Reporter:,Editor:

Selasa, 04 August 2026 04:00 UTC

Komisi A DPRD Jatim Telusuri Aset Pemprov yang Diduga Dikuasai Perorangan

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Sumardi dan rombongan legislator saat berdialog dengan pihan Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang guna memetakan aset pemerintah provinsi di daerah, Senin, 3 Agustus 2026. Foto: Karina.

JATIMNET.COM, Jombang – Dugaan masih adanya aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang dikuasai perorangan menjadi perhatian serius Komisi A DPRD Jatim.

Untuk memetakan persoalan tersebut, para legislator mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Senin, 3 Agustus 2028. Tujuannya, memastikan aset daerah memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi penguasaan pihak lain.

Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa itu diterima Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Wawan Setiawan.

Pertemuan berlangsung terbuka dengan membahas berbagai persoalan strategis di bidang pertanahan yang membutuhkan sinergi antara DPRD Jawa Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan.

Mulai dari pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), implementasi sertifikat tanah elektronik, hingga pengamanan aset pemerintah.

Menurut politikus Partai Golkar itu, Komisi A masih menemukan indikasi adanya aset milik pemerintah yang dikuasai perorangan.

Bahkan, terdapat aset milik Dinas Pengairan yang saat ini diduga berada dalam penguasaan masyarakat sehingga membutuhkan kejelasan status hukum.

"Ada beberapa aset yang saat ini dikuasai perorangan. Kami ingin memastikan apakah aset-aset tersebut sudah terdata dan termonitor oleh Kantor Pertanahan. Ini penting agar status kepemilikannya menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," tegas Sumardi.

Ia menegaskan, kunjungan ke Jombang merupakan bagian dari upaya Komisi A menyisir aset-aset milik Pemprov Jatim sekaligus melakukan pemetaan persoalan pertanahan di daerah.

"Ini bagian dari upaya menyisir aset-aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur sekaligus melakukan belanja masalah. Kami ingin membangun sinergi yang lebih kuat dengan BPN sebagai mitra kerja agar setiap persoalan pertanahan dapat diselesaikan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah," katanya.

Selain menyoroti pengamanan aset, Komisi A juga mengevaluasi pelaksanaan program PTSL serta proses transformasi sertifikat tanah dari bentuk konvensional menjadi sertifikat elektronik.

Menurut Sumardi, digitalisasi layanan pertanahan harus diiringi sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami mekanisme, keamanan data, hingga perlindungan hukum dalam sistem tersebut.

"Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dengan sistem sertifikat elektronik. Jangan sampai karena kurangnya informasi justru menimbulkan keraguan atau kekhawatiran," ujarnya.

Ia menambahkan, banyak pengaduan masyarakat yang perlu ditindaklanjuti sehingga Komisi A memilih turun langsung ke daerah setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.

"Kami ingin memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai berbagai persoalan pertanahan di lapangan. Dengan begitu, langkah penyelesaiannya bisa dilakukan secara lebih cepat dan tepat sasaran," tutur Sumardi.

Sumardi juga mengapresiasi respons Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang yang dinilai terbuka dan komunikatif dalam menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan Komisi A.

"Kami melihat respons Kantor Pertanahan Jombang sangat baik. Mereka juga siap berkoordinasi lebih lanjut dengan Komisi A apabila ditemukan persoalan di lapangan yang memerlukan penyelesaian bersama," pungkasnya.