Logo

KAI Ingatkan Masyarakat Dapatkan Surat Bebas Covid-19 dari Instansi Berwenang

Reporter:,Editor:

Senin, 21 December 2020 02:00 UTC

KAI Ingatkan Masyarakat Dapatkan Surat Bebas Covid-19 dari Instansi Berwenang

RAPID TEST. Calon penumpang KA menjalani rapid test Covid-19 di Stasiun Gubeng, Surabaya. Foto: KAI Daop 8

JATIMNET.COM, Surabaya – Sampai dengan saat ini PT KAI Daop 8 Surabaya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah terkait syarat rapid test antigen bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh.

Untuk saat ini, KAI masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 14 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tanggal 8 Juni 2020 dan SE Nomor 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

Manager Humas Daop 8 Suprapto menjelaskan pada SE tersebut disebutkan bagi masyarakat yang akan menggunakan KA jarak menengah atau jauh diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

BACA JUGA: 94 Kereta Api di Wilayah Daop 8 Siap Beroperasi Saat Nataru

"Atau bisa juga menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau rapid test antibodi," kata Suprapto, Minggu, 20 Desember 2020.

Sementara itu, untuk peningkatan pelayanan dan antisipasi antrean bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan rapid test antibodi di stasiun, KAI akan menambah petugas pelayanan rapid test di stasiun yang peminatnya tinggi, seperti di Stasiun Gubeng, Stasiun Pasar Turi, dan Stasiun Malang.

Lebih lanjut, Suprapto mengingatkan masyarakat untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 dari instansi yang terpercaya.

BACA JUGA: Libur Natal dan Tahun Baru, KAI Daop 9 Jember Perketat Protokol Kesehatan

"Selain itu masyarakat juga diminta menghindari serta melaporkan jika ada pihak-pihak yang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan surat bebas Covid-19 sebagai syarat naik KA jarak menengah/jauh pada masa pandemi Covid-19," ucapnya.

Sebagai informasi, selama masa libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 (Nataru), Daop 8 mengoperasikan 30 perjalanan KA jarak menengah dan jauh dan 46 perjalanan KA lokal.

"Bahkan selama masa libur Nataru, seluruh jajaran Daop 8 juga mendirikan posko untuk memastikan pelayanan kepada pelanggan berjalan dengan baik dan berbagai protokol kesehatan diterapkan secara disiplin oleh semua pelanggan," ujarnya.