Logo

Kejati Jatim Pulihkan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp124 Miliar

Digunakan untuk Kepentingan UMKM hingga Ruang Terbuka Hijau
Reporter:,Editor:

Selasa, 08 September 2026 08:51 UTC

Kejati Jatim Pulihkan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp124 Miliar

Kejati Jatim serahkan Aset Pemkot Surabaya di Aula Kejati Jatim, Selasa, 8 September 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur menyerahkan sertifikat hak atas tanah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya senilai sekitar Rp124 miliar.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan dan pengamanan aset pemerintah daerah yang sebelumnya berada dalam penguasaan pihak lain.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan aset yang berhasil dipulihkan tersebut memiliki luas sekitar 96.000 meter persegi. Pemkot Surabaya selanjutnya akan mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk mendorong pergerakan ekonomi masyarakat, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Dengan pendampingan dari Kejaksaan Jawa Timur, maka aset Pemerintah Kota seluas 96.000 sekian bisa kembali ke Pemerintah Kota Surabaya. Kalau ditotal, ini mencapai angka Rp124 miliar,” kata Eri, Selasa, 8 September 2026.

Eri menilai aset tersebut memiliki posisi strategis karena dapat mendukung berbagai kebutuhan masyarakat. Pemkot Surabaya berencana memanfaatkannya untuk pengembangan kawasan UMKM, destinasi wisata, hingga fasilitas penampungan air.

“Tempat ini sangat strategis karena di sana dibuat untuk pergerakan ekonomi kerakyatan Kota Surabaya, baik itu tempat wisata, tempat UMKM, dan tempat penampungan air waduk,” ujarnya.

Menurut Eri, Pemkot Surabaya akan terus mengamankan aset pemerintah agar tidak kehilangan manfaatnya bagi masyarakat. Ia juga mengapresiasi pendampingan hukum nonlitigasi Kejati Jatim dalam proses pemulihan aset tersebut.

“Tugas kami Pemerintah Kota Surabaya adalah mengamankan aset negara. Aset negara harus sebanyak-banyaknya bisa dimanfaatkan oleh warga Kota Surabaya,” katanya.

Kepala Kejati Jatim Abdul Qohar Affandi menjelaskan pemulihan aset Pemkot Surabaya merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara.

Ia mengatakan proses tersebut berawal dari permintaan Eri Cahyadi untuk membantu menangani sejumlah aset Pemkot Surabaya yang masih dikuasai pihak lain.

“Dari situ kita tindak lanjuti, kita lakukan langkah-langkah hukum sehingga Jaksa Pengacara Negara melakukan pemulihan aset itu dan sekarang sudah hari ini kita serahkan kepada Pemkot,” kata Qohar.

Qohar menyebut terdapat tiga aset yang masuk dalam proses pemulihan, yakni Waduk Jeruk, fasilitas puskesmas, dan Taman Hutan Kota.

Ia menambahkan, pemerintah daerah masih memiliki sejumlah aset yang perlu mendapatkan perhatian karena hingga kini masih berada dalam penguasaan pihak ketiga.

“Oleh karenanya tadi saya sampaikan kepada Bapak Wali Kota, pemerintah daerah, ketika masih ada, Kejaksaan siap hadir, siap membantu aset-aset pemerintah, tidak terkecuali Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.

Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur M. Naim mengatakan pihaknya akan melanjutkan penertiban aset Pemkot Surabaya bersama Pemkot dan Kejati Jatim.

“Kita tidak berhenti. Masih banyak aset Pemkot Surabaya yang perlu menjadi perhatian yang mana dikuasai oleh masyarakat. Aset ini harus kami tertibkan prosesnya yang memerlukan waktu yang panjang,” kata Naim.

Eri memastikan Pemkot Surabaya juga akan berkoordinasi dengan Kejati Jatim untuk menindaklanjuti aset-aset lain yang statusnya belum jelas. Langkah tersebut juga mencakup sejumlah aset yang memiliki nilai sejarah bagi Kota Surabaya.

“Semoga yang akan kami masukkan itu juga ikon-ikon Kota Surabaya zaman dulu, yang juga menjadi lepas dari pemerintah kota, seperti Gelora Pancasila,” pungkasnya.