Rabu, 05 August 2026 06:00 UTC

Beberapa petugas kepolisian berada di luar makam almarhum Rei Besari Gaylendri di Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo yang dibongkar, Jumat, 31 Juli 2026. Foto: Wanto.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto Kota masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terkait ekshumasi makam pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Rei Besari Gaylendri (RBG). Hasil uji laboratorium tersebut diperkirakan baru diterima penyidik sekitar tiga bulan ke depan.
KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Ipda Cahyo mengatakan sampel yang diambil saat proses ekshumasi masih diperiksa oleh tim Laboratorium Forensik.
Oleh karena itu, penyidik belum dapat menyimpulkan penyebab pasti kematian korban. "Kurang lebih tiga bulan," ujar Ipda Cahyo saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya. Hal ini sekaligus memastikan penyebab meninggalnya Rei Besari Gaylendri.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan ekshumasi makam korban di Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat, 31 Juli 2026. Pembongkaran makam dilakukan sekitar 52 hari setelah korban dimakamkan.
Ekshumasi dilakukan atas permohonan suami korban yang meminta kepolisian melakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian istrinya.
Dalam proses tersebut, tim dokter forensik mengambil sejumlah sampel dari jasad korban untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur.
Rei Besari Gaylendri diketahui merupakan pegawai Kejari Kota Mojokerto yang bertugas sebagai penelaah teknis kebijakan. Sebelum meninggal dunia, korban sempat menjalani perawatan di RS Rekso Waluyo Mojokerto karena mengalami gangguan kesehatan berupa sakit lambung dan asma.
Korban dinyatakan meninggal dunia pada 10 Juni 2026 saat masih menjalani perawatan medis. Almarhumah meninggalkan seorang anak perempuan.
Penyidik menegaskan belum dapat menyampaikan kesimpulan apa pun terkait penyebab kematian korban hingga hasil pemeriksaan laboratorium forensik diterima.
