Logo

Khofifah Minta Polri Selidiki Jual Beli Surat Keterangan Sehat Covid-19

Daerah Minta PSBB Jakarta Diperpanjang untuk Mencegah Arus Mudik
Reporter:,Editor:

Kamis, 14 May 2020 16:00 UTC

Khofifah Minta Polri Selidiki Jual Beli Surat Keterangan Sehat Covid-19

PSBB. Petugas memeriksa kelengkapan surat pengendara pada PSBB tahap pertama di Surabaya, 28 April 2020. Foto: Restu Cahya

JATIMNET.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki informasi beredarnya surat keterangan sehat Covid-19 yang diperjualbelikan di internet. 

Informasi yang didapat, surat keterangan sehat itu diperjualbelikan di salah satu situs belanja online. Dalam contoh surat tertulis tersebut terdapat kop nama salah satu rumah sakit di Provinsi Banten. 

“Itu rumor, kami minta Pak Kapolri menugaskan timnya. Supaya rumor ini benar apa tidak, hoaks apa tidak, supaya clear,” ujar Khofifah, Kamis, 14 Mei 2020. 

Tak sampai disitu, gubernur kelahiran Surabaya itu juga meminta Kapolda Jatim Irjen Pol Muhammad Fadil Imran memastikan keabsahan berita terkait surat keterangan sehat tersebut. 

BACA JUGA: PSBB Surabaya Raya Diperpanjang hingga Lebaran

Sembari menunggu proses penyelidikan, Khofifah mengajak semuanya menunggu. “Saya sudah minta tolong ke Pak Kapolda untuk memberikan verifikasi benar atau tidaknya (perdagangan surat sehat). Kita tunggu dulu," katanya. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Nyono mengaku telah menyampaikan ihwal beredarnya surat keterangan sehat Covid-19 yang diperjualbelikan tersebut ke Dirjen Perjuangan Darat. Ia berharap segera ada kejelasan. 

BACA JUGA: 17 Mei PSBB Malang Raya, Perbup dan Perwali Belum Juga Rampung

"Ini membuat aparat di daerah semakin sulit untuk melakukan pengendalian karena semakin bias kondisi di lapangan dan mempersulit aparat kita untuk melakukan pemeriksaan," kata Nyono. 

Selain melaporkan kabar beredarnya surat keterangan sehat Covid-19 yang diperjualbelikan, pihaknya juga menyampaikan keinginan agar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diperpanjang. Ia beralasan pelaksanaan PSBB yang dijadwalkan selesai 22 Mei 2020 akan menyulitkan pengendalian arus mudik. 

Usulan itu, kata dia, telah disampaikan kepada Dirjen Perhubungan Darat. "Untuk angkutan darat agar PSBB Jakarta diperpanjang kembali. Karena akan selesai 22 Mei 2020. Kami beri masukan diperpanjang sampai 31 Mei sehingga arus mudik bisa dikendalikan," ia menegaskan.