Logo

Hakim Bebaskan Kades Terdakwa Pemalsuan Surat, Ini Faktanya

Reporter:,Editor:

Kamis, 28 March 2024 06:00 UTC

Hakim Bebaskan Kades Terdakwa Pemalsuan Surat, Ini Faktanya

Terdakwa Surianto Kepala Desa (Kades) Turirejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, dibebaskan dari segala tuntutan hukum (onslag) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Kamis, 28 Maret 2024. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa Surianto Kepala Desa (Kades) Turirejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, dibebaskan dari segala tuntutan hukum (onslag) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Pada putusan disebutkan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, seperti yang didakwakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Melepaskan terdakwa Surianto atas segala tuntutan hukum serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya di depan hukum," kata ketua majelis hakim, Fatkur, Kamis, 28 Maret 2024.

BACA: Status Jadi Tergugat, Kades di Gresik Malah Dilantik

Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan perubahan data atau pencoretan pada catatan petak tanah atau Letter C Desa Turirejo tersebut dilakukan dengan itikad baik karena menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Mejelis hakim juga memiliki fakta yuridis bahwa perubahan data atau pencoretan data pada Letter C Desa Turirejo didasarkan alasan hukum yang sah.

"Yaitu adanya permohonan dari saksi Miftahul Arif yang memiliki hubungan kerjasama dengan saksi korban Supeno (pelapor)," kata Fatkur membacakan putusan.

Majelis hakim telah membuktikan fakta bahwa perubahan data pada Letter C Desa Turirejo itu dilakukan terdakwa berdasarkan adanya Surat Pernyataan Kades Turirejo sebelumnya, Samsuhar.

BACA: Bos Kapal Surabaya Palsukan Dokumen Pelengkap Pabean, Divonis Minimal

Atas fakta yuridis tersebut, majelis hakim menilai perkara yang didakwakan penuntut umum dengan terdakwa Surianto merupakan sengketa keperdataan.

"Yang mana terdapat permasalahan sengketa kepemilikan hak atas tanah antara Supeno dengan Miftahul Arif yang melibatkan terdakwa," katanya.

Sebagai catatan, JPU menuntut terdakwa Surianto dengan tindak pidana pemalsuan surat yang melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP dan diancam penjara empat bulan.

Atas putusan ini, JPU Paras Setio menyatakan upaya hukum kasasi dan terdakwa Surianto menerima  putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.