Logo

Bos Kapal Surabaya Palsukan Dokumen Pelengkap Pabean, Divonis Minimal

Reporter:,Editor:

Rabu, 14 July 2021 08:20 UTC

Bos Kapal Surabaya Palsukan Dokumen Pelengkap Pabean, Divonis Minimal

Terdakwa Johan Aditya Kuncoro, saat mengikuti sidang yang memvonis dirinya di Pengadilan Negeri Gresik.

JATIMNET.COM, Gresik - Perkara pemalsuan dokumen pelengkap ke-pabean, terdakwa Johan Aditya Kuncoro 36 tahun, warga Pajajarand Dalam, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, divonis minimal. Pasalnya pengusaha bos kapal asal Surabaya itu hanya diivonisi dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan penjara.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, M. Fatkur Rochman menganggap terdakwa yang merupakan seorang pengusaha bos kapal itu secara sah terbukti memalsukan dokumen kapal yang didatangkan dari Hiroshima, Jepang, hingga data asli dan fisik-nya berubah.

Selain itu juga telah meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tanpa pemberitahuan dokumen kapal yang sah. Sehingga dianggap melanggar pasal 103 huruf a, Undang-undang Nomor 17 tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan putusan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 Juta. Jika dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita, atau digantikan penjara selama satu bulan," kata Fatkur Rochman, Rabu 14 Juli 2021.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 Juta subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok Perkapalan, Direktur di Surabaya Ditangkap Jaksa

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa menyatakan pikir-pikir. "Kita diskusikan dulu kepada terdakwa. Kita pikir-pikir," kata Aisyah, Penasihat Hukum terdakwa Johan Aditya Kuncoro.

Sebagai catatan, terdakwa yang juga Direktur PT Trimitra Samudra mendatangkan kapal bernama MV Kokusai Maru 01 tahun pembuatan 1989, dari Hiroshima, Jepang, dan berubah jenis Kapal Roro Car Ship Revo 3.

Kapal tersebut masuk ke Indonesia bersandar di Pelabuhan Pontianak pada 26 Januari 2019, kemudian menyerahkan pemberitahuan pabean Dokumen kedatangan sarana pengangkut (BC 1.0) dan Manifest (BC 1.1), ternyata nama dan dokumen tidak sesuai.

Pihak Bea Cukai Pontianak mengidentifikasi terhadap apa yang dilaporkan dalam dokumen, ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan kenyataan fisik kapal (Importasi barang tidak sesuai dengan SPI).

Barang (kapal) yang diimpor tidak sesuai dengan uraian barang yang tersebut dalam Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN (KET-TDPPN) sehingga barang impor tersebut terhutang pungutan PPN (beserta PPh Pasal 22 Impornya).

Bahwa atas hasil pemeriksaan tersebut, terhadap kapal oleh pihak Bea Cukai Pontianak dilakukan penyegelan pada tanggal 22 Pebruari 2019 dan ditindaklanjuti dengan penetapan kapal sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) di awal April 2019.

Oleh KSOP Pontianak kapal tersebut diperintahkan kembali ke tujuan (re-ekspor) Onomichi, City, Japan, namun kapal menuju wilayah perairan Gresik  dan bersandar di PT Indonesia Marina Shipyard dengan dalih untuk melakukan perbaikan mesin kapal.

Kemudian oleh KSOP bersama Bea Cukai Gresik melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan keberadaan kapal jenis Ferry yang diganti menjadi Revo 3 buatan  tahun 1989 itu tidak memenuhi persyaratan spesifikasi teknis kapal  untuk dapat diimpor.

Atas perbuatan melakukan modifikasi berupa penghilangan nama kapal dan penambahan fasilitas dalam kapal seolah-olah memang dipersiapkan sebagai angkutan penyebrangan, terdakwa pun diproses hukum.