Logo

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok Perkapalan, Direktur di Surabaya Ditangkap Jaksa

Reporter:

Selasa, 09 February 2021 02:20 UTC

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok Perkapalan, Direktur di Surabaya Ditangkap Jaksa

KORUPSI: Seorang Direktur dari perusahaan Direktur CV Puspita Intan Mandiri (PIM), Yani Uti Puspita ditangkap Kejari Tanjung Perak Surabaya, karena melakukan Korupsi, Senin 8 Februari 2021. Humas Kejari Perak

JATIMNET.COM, Surabaya - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan eksekusi terhadap Yani Uti Puspita. Terpidana dieksekusi terkait kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT Dok Perkapalan Surabaya pada tahun 2009.

Dia ditangkap pada Senin 8 Februari 2021, sekitar pukul 14.00 di sebuah rumah kos, di Jalan Banyu Urip Kidul Gg V/16 RT 3 RW 5 Kamar Nomor 2 Surabaya.

Yani merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1784K/Pidsus/2013 tanggal 21 April 2014 dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan serta uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar.

“Terpidana Yani terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Ali Rezza.

Baca Juga: Kejati Jatim Hentikan Kasus Dugaan Korupsi YKP

Dia mengaku sempat kesulitan melakukan pencarian terhadap DPO Yani. Untuk mengelabui petugas, terpidana kerap berpindah-pindah tempat. Terpidana tidak lagi tinggal atau berdomisili di rumahnya dan memilih tinggal di tempat kos.

Saat proses penangkapan, kata dia, disaksikan langsung oleh  ketua setempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Terpidana sangat kooperatif.

"Terpidana selanjutnya kita bawa langsung ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk dilakukan tes kesehatan dan di titipkan sementara di Rutan Kejati Jawa Timur,” pungkasnya. 

Diketahui, kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut melibatkan tiga orang. Mereka adalah Abdul Rahman, mantan manajer, Ramli SE, staf gudang PT Dok dan Perkapalan Surabaya tahun 2008 dan Direktur CV Puspita Intan Mandiri (PIM), Yani Uti Puspita.

Baca Juga: Kasus Potongan Jasa Insentif Pegawai, Mantan Plh BPPKAD Gresik Dieksekusi

Ketiganya secara bersama-sama pada periode tahun 2008 hingga 2009, melakukan tindak pidana korupsi uang perusahaan PT Dok dan Perkapalan Surabaya sebesar Rp2,8 miliar. Sebelumnya, dua terpidana sudah dieksekusi Kejari Tanjung Perak.

Awalnya, mereka bertiga dinyatakan terbukti bersalah dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menghukum Abdul Rahman dengan vonis tiga tahun penjara.

Sedangkan, Ramli dan Yani Uti Puspita masing-masing dihukum satu tahun penjara. Mereka bertiga menyatakan menolak vonis tersebut dan mengajukan banding.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim di Surabaya menjatuhkan vonis yang sama. Sehingga mereka kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Justru di tingkat kasasi tersebut, hukuman Abdul Rahman diperberat menjadi lima tahun enam bulan penjara. Sedangkan vonis terpidana Ramli juga diperberat menjadi empat tahun enam bulan penjara.