Jumat, 29 January 2021 14:00 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan kasus tindak pidana korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) di Kota Surabaya. Pasalnya, kasus korupsi dengan nilai aset sekitar Rp 5 triliun lebih yang ditangani Pidana Khusus tersebut tidak cukup bukti untuk dilakukan penyidikan.
Tidak lain, satu orang yang akan dijadikan tersangka telah meninggal, yaitu mantan Wali Kota Surabaya Sunarto Sumoprawiro. Dan mengenai penghentian kasus korupsi tersebut tertuang dalam surat perintah Kepala Kejati Jatim (Kajati) no.krim 2246 15/12/2020 tentang perintah pemberhentian kasus korupsi tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Rudi Irmawan mengatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara bernomor Krim 2246 15/12/2020 itu telah ditandatangani oleh Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir.
"Karena tidak memiliki cukup bukti, dan mengaju pada pasal 109 ayat 2 KUHAP dan pasal 77 KUHP penyidikan ini harus dihentikan demi hukum," tegas Rudi, kepada wartawan, Jumat 29 Januari 2021.
Baca Juga: Permudah Beli Tanah Bersertifikat di Surabaya, YKP Buka Layanan PTSL
Meski begitu, lanjut Rudi, apabila ditemukan bukti baru, perkaranya tidak menutup kemungkinan bisa dibuka kembali. "Jadi, unsur kerugian negaranya tidak ada. Namun, tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali bila ada novum atau bukti baru," ujarnya.
Sekadar informasi, penyelewengan YKP/PT Yekape berawal dari terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang mengatur kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan. Sedangkan Ketua YKP sejak awal terbentuk di tahun 1951 selalu dijabat oleh Wali Kota Surabaya.
Tercatat hingga tahun 2001, saat Wali Kota Surabaya dijabat Soenarto, mengacu Undang-undang Otonomi Daerah, menunjuk Sekretaris Daerah M Yasin sebagai Ketua YKP.
Tetapi, pada tahun 2002, Wali Kota Soenarto menunjuk dirinya lagi sebagai Ketua YKP, serta Mentik Boediwijono cs sebagai pengurusnya, dan selanjutnya memprivatisasi demi mengeruk keuntungan pribadi, tanpa pernah lagi setor keuntungan dari berbagai usahanya ke kas Pemkot Surabaya sampai sekarang.