Kamis, 05 December 2019 13:45 UTC
SERTIFIKAT. Ketua Pengurus YKP, Maria Theresia Ekawati Rahayu (tengah) dan Bendahara YKP, Yusron Sumartono (kiri) saat jumpa pers di Humas Pemkot Surabaya . Foto: Lathifiyah.
JATIMNET.COM, Surabaya – Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya akan membuka layanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 11 kelurahan mulai Jumat 6 Desember 2019. Layanan itu untuk memberikan fasilitas warga yang membeli tanah di YKP tapi belum bersertifikat.
Bendahara YKP, Yusron Sumartono menyampaikan layanan yang dilakukan itu khusus untuk warga yang membeli rumah dari YKP.
"Dari sebelas ribu rumah, kurang lebih 2.500 unit yang belum bersertifikat. Tapi bagi warga yang merasa membeli dari YKP bisa mengkonfirmasi. Mungkin data kami belum sesuai," kata Yusron saat jumpa pers di Humas Pemkot Surabaya, 5 Desember 2019.
BACA JUGA: Langkah Taktis Pemkot Surabaya Kelola YKP
Wilayah di 11 kelurahan itu meliputi Gayungan, Menanggal, Mojo, Kalirungkut, Medokan Ayu, Penjaringan Sari, Kendangsari, Siwalankerto, Tenggilis Mejoyo, Jemur Wonosari, dan Rungkut Kidul.
Untuk menjalankan program tersebut, lanjut Yusron, YKP akan bekerjasama dengan beberapa pihak, guna membantu memberikan bantuan biaya secara kredit untuk pengurusan sertifikat.
"Kami memberikan kemudahan mengurus sertifikat. Dansudah melakukan perjanjian kerjasama antara YKP dengan Pemkot yang mengelola pajak bangunan, Bank Jatim, dan BPN," terang Yusron yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Pajak (DPPK).
BACA JUGA: Terpidana Korupsi, Mantan Kepala BPN Surabaya Ditangkap Kejaksaan
Menurut dia, layanan yang diberikan memprioritaskan untuk pembeli dari YKP. Sehingga pihaknya berharap agar warga segera mengurus sertifikat melalui program PTSL ini. "Ini dilakukan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga meningkat secara maksimal," katanya.
Sementara, Ketua Pengurus YKP, Maria Theresia Ekawati Rahayu menyampaikan sebanyak 2.500 tanah yang dibeli warga ini sudah lama lunas, tapi belum bersertifikat.
"Selama ini warga atau pembeli hanya memiliki buku angsuran aja, ada ikatan jual beli, bukan akta jual beli," kata Yayuk, sapaannya.
BACA JUGA: DPRD Surabaya Sarankan Pemkot Bentuk Badan Hukum Kelola Aset YKP
Menurutnya program ini dibuka sebagai bentuk upaya YKP dan Pemkot dalam mengatasi permasalahan warga. Pasalnya selama ini warga tidak memiliki kendala pada pembiayaannya.
Atas permasalahan tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Bank Pembanguan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim) dengan menerapkan sistem kredit. "Nanti sertifikat yang terbit bisa dijadikan sebagai jaminan dengan batas angsuran selama tiga tahun," katanya.