Logo

Terpidana Korupsi, Mantan Kepala BPN Surabaya Ditangkap Kejaksaan

Reporter:

Rabu, 04 December 2019 14:55 UTC

Terpidana Korupsi, Mantan Kepala BPN Surabaya Ditangkap Kejaksaan

Ist.

JATIMNET.COM, Surabaya - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya Indra Iriansyah ditangkap tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di depan rumahnya, kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, mantan Kepala BPN Surabaya Indra Iriansyah ditangkap Rabu dinihari 4 Desember 2019, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II. 

"Kami tangkap di depan rumahnya saat baru turun dari mobilnya," katanya, kepada wartawan, Rabu 4 Desember 2019.

Dia menjelaskan, korupsi yang dilakukan yakni pemberian persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Ketabangkali Elektronics (KE) di atas tanah hak pengelolaan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER).

BACA JUGA: Jadi Tersangka Kredit Fiktif, Kejati Jatim Tahan Politikus PDIP Wulang Suhardi

Seharusnya, lanjut Richard, pengajuan SHGB PT Ketabangkali Elektronics itu mengajukan terlebih dahulu dengan meminta perjanjian pengelolaan tanah industri atau PPTI dari PT SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan. 

Namun tidak, PT KE ini justru langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI. Atas perbuatannya itu Indra Iriansyah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4 PK/PID.SUS/2014 tanggal 19 Maret 2014.  "Karena kasus ini di wilayah hukum Jawa Timur, maka akan dilakukan pemindahan menuju Surabaya untuk menjalani proses hukumannya," ujarnya. 

Kejagung melalui rilisnya menyebut terpidana Indra Iriansyah merupakan buron ke-157 yang tertangkap dari "Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 Kejagung". 

"Sejak Program Tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan Agung tahun 2018, saat ini sudah 364 orang buronan yang berhasil kami amankan dari berbagai wilayah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri.