Logo

Jadi Tersangka Kredit Fiktif, Kejati Jatim Tahan Politikus PDIP Wulang Suhardi

Reporter:,Editor:

Senin, 23 September 2019 13:55 UTC

Jadi Tersangka Kredit Fiktif, Kejati Jatim Tahan Politikus PDIP Wulang Suhardi

DITAHAN. Mantan anggota DPRD Jombang, Wulang Suhardi ditanah Kejati Jatim setelah diperiksa sebagai tersangka kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jombang, Senin 23 September 2019. Foto: Bayu Pratama

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan mantan anggota DPRD Jombang, Wulang Suhardi di rutan Kejati Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jombang.

Politisi PDI-P tersebut terlibat kasus kredit fiktif dengan melakukan penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 5,4 miliar.

"Modus korupsi yang dilakukan tersangka adalah dengan mencatut nama orang lain untuk mencairkan KUR di Bank Jatim Cabang Jombang,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Rudy Irmawan, Senin 23 September 2019.

BACA JUGA: Pemeriksaan Tersangka Korupsi KUR Bank Jatim cabang Jombang Ditunda

Berkaitan dengan kasus tersebut, Wulang dibawa menuju rutan sekitar pukul 17.15 WIB dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan Kejati Jatim untuk mempermudah proses penyidikan. Selain itu agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ungka Rudi.

Sebelumnya, dugaan korupsi ini bermula ketika Wulang saat menjabat anggota dewan pada periode 2009-2014 mengajukan KUR untuk 11 debitur.

BACA JUGA: Mangkir Dua Kali, Kejati Jatim Panggil Lagi Politisi PDIP Jombang

Namun nama debitur yang dicatut merasa tidak pernah menerima KUR yang diajukan tersangka.

Dengan mengenakan rompi tahanan dan menutupi wajahnya dengan map, Wulang enggan memberikan keterangan saat berjalan menuju rutan Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, Kejati Jatim juga telah menyeret nama mantan anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana. 

Wulang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.