Kamis, 19 September 2019 13:38 UTC
Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung. Foto: Dok.
JATIMNET.COM, Surabaya - Pemeriksaan tersangka korupsi penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim cabang Jombang, Wulang Suhardi tidak hadir dalam pemeriksaan kedua yang dilakukan di Kejati Jatim. Tersangka tidak hadir karena sedang sakit.
"Pemeriksaan kedua tidak kami lakukan karena tersangka sedang sakit, jadi pemeriksaan tidak bisa kami lakukan," ucap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Kamis 19 September 2019.
Dengan ketidak hadiran ini maka kejaksaan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersangka Senin 23 September 2019. "Jika tidak ada kendala Senin ini diperiksa lagi untuk proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Mantan Kasi Pidum Kejari Belitung menjelaskan jika dalan pemeriksaan sebelumnya, tersangka hanya diperiksa selama empat jam. "Jadi pemeriksaan kedua itu dibutuhkan oleh jaksa penyidik," ucap Richard.
BACA JUGA: Pemeriksaan Tersangka Korupsi KUR Bank Jatim Cabang Jombang Dilanjutkan Besok
Dalam kasus ini Wulang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Kejati Jatim sudah lebih dulu menahan mantan anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana terkait kasus penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim cabang Jombang.
Penyelewengan dana KUR Bank Jatim senilai Rp 12,7 miliar dengan modus menggunakan nama orang lain untuk mengajukan KUR di Bank Jatim namun digunakan secara pribadi.