Rabu, 18 September 2019 12:17 UTC
Kasi Penerangan hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung. Foto: M Khaesar J.U.
JATIMNET.COM, Surabaya – Politisi PDIP Jombang, Wulang Suhardi memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim cabang Jombang. Dengan ditemani kuasa hukumnya, Wulang langsung naik di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.
Menurut informasi, Wulang dan kuasa hukumnya tiba di Kejati Jatim sekitar pukul 11.00 WIB langsung naik ke ruang Pidsus Kejati Jatim. Sekitar empat jam Wulang menjalani pemeriksaan.
Wulang menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB, Wulang keluar dan memilih untuk langsung turun ke parkir bawah Kejati Jatim.
BACA JUGA: Mangkir Dua Kali, Kejati Jatim Panggil Lagi Politisi PDIP Jombang
"Tersangka sudah memenuhi panggilan tapi pemeriksaan baru empat jam dan dilanjutkan Kamis 19 September 2019," ucap Kasi Penerangan hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Rabu 18 September 2019.
Richard menjelaskan jika Wulang dimintai keterangan terkait korupsi penyelewengan KUR Bank Jatim Jombang. "Ada sekitar 12 pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Belitung.
Richard memastikan pemeriksaan akan dilanjutkan Kamis 19 September 2019, ini sesuai dengan kesepakatan dari jaksa penyidik. "Untuk jam sama dengan pemanggilan hari ini," katanya.
Dalam kasus ini, Kejati Jatim sudah lebih dulu menahan mantan anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana terkait kasus penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang.
BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Jombang Ditahan Kejati Jatim
Penyelewengan dana KUR Bank Jatim senilai Rp 12,7 miliar dengan modus menggunakan nama orang lain untuk mengajukan KUR di Bank Jatim namun digunakan secara pribadi.