Logo

Mantan Anggota DPRD Jombang Ditahan Kejati Jatim

Reporter:,Editor:

Kamis, 15 November 2018 01:08 UTC

Mantan Anggota DPRD Jombang Ditahan Kejati Jatim

Siswo Iryana hanya bisa menutup wajahnya setelah ditahan Kejaksaan Tinggi Jatim. FOTO: M.Khaesar Januar Utomo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Mantan Anggota DPRD Jombang Siswo Iryana resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai terlibat kasus penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang.

Siswo Iryana diduga menyelewengkan KUR Bank Jatim senilai Rp 12,7 miliar dengan modus menggunakan nama orang lain untuk mengajukan KUR di Bank Jatim, yang ternyata digunakan secara pribadi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan dugaan korupsi ini bermula ketika Siswo menjabat anggota dewan pada periode 2009-2014 mengajukan KUR untuk 55 debitur. Dari jumlah itu, pengajuan KUR yang diterima sebanyak 33 debitur dengan total pencairan dana sebesar Rp12,7 miliar.

“Modus korupsi yang dilakukan tersangka adalah dengan mencatut nama orang lain untuk mencairkan KUR di Bank Jatim Cabang Jombang," jelas Didik, Rabu 14 November 2018.

Dia menambahkan seharusnya Siswo tidak berhak menerima KUR karena yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi memperoleh fasilitas KUR dari Bank Jatim. Meski demikian, Kejati Jatim masih membutuhkan pendalaman dengan rencana memeriksa dua saksi untuk menguatkan dugaan korupsi yang dilakukan Siswo.

Siswo Iryana tiba di Kejati Jatim sekitar pukul 10.00 WIB, dengan mengenakan kemeja warna putih dipadu celana hitam langsung digiring ke lantai lima Ruang Pidana Khusus untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelum itu, dokter kejaksaan datang untuk memeriksa kesehatan dari Siswo. Sekitar pukul 17.15 WIB dan dikawal sejumlah petugas dari Kejati Jatim, warga Sambong Indah Desa Sambong Dukuh Kecamatan/Kabupaten Jombang itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Kami lalukan penahanan agar tersangka tidak kabur atau menghilangkan barang bukti," terang Didik.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN Sby, dengan terdakwa Penyelia Operasional Kredit di Bank Jatim Cabang Jombang Heru Cahyo Setiyono, ada beberapa diantaranya merupakan oknum anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 yang diduga terlibat korupsi KUR Bank Jatim Cabang Jombang.

Salah satu modus dari korupsi ini adalah mengatasnamakan orang lain untuk mendapat KUR. “Penanganan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari fakta di persidangan. Dalam putusan, kami diminta majelis hakim untuk mengembangkan kasus ini,” imbuh Kepala Kejati Jatim, Sunarta.