Kamis, 20 August 2026 02:00 UTC

Sidang gugatan warga Jalan Andansari, Kelurahan Sukomulyo, Lamongan dengan tergugat Bupati Lamongan berlangsung di Pengadilan PTUN Surabaya, Rabu, 19 Agustus 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Polemik menara Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Andansari, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Sebanyak 11 warga RT 02/RW 04 Kelurahan Sukomulyo menjadi saksi dalam sidang gugatan tersebut, Rabu, 19 Agustus 2026.
Mereka menggugat tindakan faktual Pemerintah Kabupaten Lamongan terkait keberadaan menara milik PT Epid Menara Assesco (PT EMA). Salah satu pihak yang digugat adalah Bupati Lamongan.
Kuasa hukum warga, O'od Chrisworo, mengatakan warga meminta menara tersebut direlokasi karena berdiri di tengah permukiman padat dan dinilai terlalu dekat dengan rumah warga.
“Intinya warga meminta tower-nya dibongkar karena tidak ada jarak antara tower dengan permukiman. Selain itu, terindikasi tidak memiliki izin atau persetujuan warga saat pendirian,” ujar O'od, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut O'od, menara tersebut telah berdiri sejak 1993. Warga mengaku beberapa kali mengalami kejadian yang menimbulkan kekhawatiran, termasuk material besi konstruksi yang disebut pernah jatuh dan menimpa rumah warga.
Persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan warga yang tergabung dalam Gerakan Bandung Bersatu kepada DPRD Lamongan. Audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Lamongan berlangsung sejak April hingga Juli 2024 dan kembali dilakukan pada Juni 2025.
Dalam pertemuan tersebut, warga, PT EMA, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Lamongan membahas penyelesaian persoalan menara.
O'od mengatakan Komisi A DPRD Lamongan juga meminta audit atau uji ulang kelayakan menara. Dari proses tersebut, warga menyebut ditemukan kondisi kemiringan pada konstruksi tower.
“Sudah ada rekomendasi relokasi dari Komisi A DPRD Lamongan. Tetapi sampai sekarang tower itu masih berada di tengah permukiman yang padat. Karena itu warga akhirnya menempuh jalur hukum,” katanya.
Sebelum menggugat ke PTUN, warga juga telah mengajukan keberatan kepada Bupati Lamongan serta menempuh sengketa informasi melalui Komisi Informasi (KI) Jawa Timur.
Sengketa informasi itu berkaitan dengan dokumen sosialisasi dan persetujuan warga dalam proses pendirian menara. Menurut O'od, putusan KI Jawa Timur mewajibkan Pemkab Lamongan membuka dokumen tersebut.
Namun, warga menilai persoalan keselamatan dan keberadaan menara di tengah permukiman belum terselesaikan.
“Persoalannya bukan hanya soal dokumen, tetapi bagaimana keselamatan warga yang tinggal di sekitar tower juga diperhatikan,” ujarnya.
Karena berbagai upaya administratif dinilai belum membuahkan penyelesaian, warga akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya terkait tindakan faktual pemerintah berdasarkan mekanisme dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.
Kuasa hukum warga lainnya, Slamet Suparjoto, berharap majelis hakim mengabulkan gugatan dan memerintahkan pemerintah maupun pihak terkait mengambil tindakan terhadap keberadaan menara tersebut.
“Harapan warga sederhana, tower direlokasi ke tempat yang sesuai, layak, aman, serta memenuhi persyaratan dan perizinan. Dengan begitu keresahan dan rasa waswas warga yang selama ini muncul bisa hilang,” kata Slamet.
