Logo

Terpidana Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Reporter:,Editor:

Selasa, 06 October 2026 11:56 UTC

Terpidana Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Oktavanus Katili, DPO kasus fidusia ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya, Selasa, 6 Oktober 2026. Foto: Intelijen Kejari Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya — Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan jajaran kejaksaan di Gorontalo menangkap Oktavanus Katili, terpidana kasus tindak pidana fidusia yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Petugas menangkap Oktavanus saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di pinggir jalan Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 06.45 WITA.

Tim gabungan yang melakukan penangkapan terdiri atas Kejari Surabaya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, dan Kejari Pohuwato.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan Oktavanus setelah masyarakat memantau pergerakannya selama sekitar satu pekan.

Setelah memastikan target berada di wilayah Gorontalo, tim Tabur bergerak dari Surabaya menuju lokasi. Petugas kemudian mengamankan Oktavanus tanpa perlawanan.

BACA: Pelarian Mulia Wirjanto Tak Semanis Gula 

“Yang bersangkutan saat ditangkap sedang berada di pinggir jalan melakukan pengisian BBM. Terpidana bersikap kooperatif dan langsung dibawa oleh tim Tabur,” kata Yogi saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Oktober 2026.

Oktavanus merupakan Direktur PT Berkat Marisa yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana fidusia. Mahkamah Agung RI menguatkan perkara tersebut melalui Putusan Nomor 1986 K/Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Oktavanus. Selain itu, ia dikenai denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengajuan kredit take over atau pengalihan kredit di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya dari Bank BCA Cabang Gorontalo dengan nilai mencapai Rp60 miliar.

Dalam proses pengajuan kredit, Oktavanus disebut memalsukan sejumlah bukti setoran bank. Namun, sejak 2014, ia tidak lagi memenuhi kewajibannya sebagai debitur sehingga kredit tersebut mengalami kemacetan.

BACA: Buron Hampir Empat Tahun, Ibu-Anak Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp4,75 Miliar Ditangkap 

Sebelum putusan Mahkamah Agung, perkara tersebut telah diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby. Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 542/PID/2017/PT.SBY.

Setelah menangkap Oktavanus di Kabupaten Pohuwato, petugas menyelesaikan proses administrasi di Kejari Pohuwato. Tim Tabur kemudian membawa terpidana menuju Bandara Djalaluddin untuk diterbangkan ke Surabaya dengan pengawalan petugas.

“Setibanya di Surabaya, Oktavanus langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo,” jelas Yogi.

Penangkapan Oktavanus menjadi capaian ke-12 Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026. Kejari Surabaya menyatakan akan terus memburu para terpidana yang masuk DPO dan belum menjalani hukuman meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap bantuan informasi dari warga untuk bisa menangkap DPO yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.