Logo

Buron Hampir Empat Tahun, Ibu-Anak Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp4,75 Miliar Ditangkap

Lihai Ganti Identitas dan Hapus Jejak Digital
Reporter:,Editor:

Rabu, 03 June 2026 07:59 UTC

Buron Hampir Empat Tahun, Ibu-Anak Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp4,75 Miliar Ditangkap

Tim Tabur Kejari Surabaya menangkap ibu dan anak, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja yang merupakan DPO kredit fiktif di Bank Jatim, Rabu, 3 Juni 2026. Foto: Kejari Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan dua terpidana kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022. Keduanya ditangkap setelah hampir empat tahun berupaya menghindari eksekusi putusan pengadilan.

Dua terpidana yang ditangkap merupakan pasangan ibu dan anak, yakni Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja. Tim Tabur menangkap keduanya pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan perumahan elite di Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan Tim Tabur selama kurang lebih tiga pekan.

"Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak tahun 2022, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya pada Selasa malam di kawasan Lakarsantri Surabaya," kata Putu, Rabu (3/6/2026).

Menurut Putu, proses pelacakan kedua buronan itu tidak berlangsung mudah. Selama menjadi buronan, mereka kerap berpindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.

BACA: Tujuh Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Kejari Surabaya Ditangkap 

Tim Tabur juga mengalami kendala dalam mendeteksi keberadaan keduanya karena beberapa kali berpindah tempat persembunyian di wilayah Magetan dan Surabaya. Selain itu, mereka diduga berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti identitas serta menghapus rekam jejak digital.

"Tim sempat mengalami kesulitan dalam mendeteksi keberadaan kedua terpidana karena kerap berpindah-pindah lokasi pelarian ke beberapa lokasi di Magetan dan Surabaya serta mengganti identitas dan menghapus jejak digital," ujarnya.

Meski demikian, penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan secara berkelanjutan akhirnya mengungkap lokasi persembunyian kedua buronan tersebut. Saat petugas melakukan penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan.

Setelah diamankan, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara korupsi kredit modal kerja fiktif Bank Jatim tersebut, Liauw Inggarwati telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar.

BACA: Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim, Jaksa Kembali Tahan Satu Tersangka 

Sementara itu, Bastian Widjaja menerima vonis lebih berat berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta.

"Kedua terpidana saat ini telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan," kata Putu.

Kasus korupsi tersebut juga menjerat sejumlah pihak lainnya. Salah satunya adalah Liem Susilowati, adik Liauw Inggarwati, yang hingga kini masih berstatus DPO dan menjadi target pencarian Tim Tabur Kejari Surabaya.

Sementara dua terpidana lainnya, yakni Wonggo Prayitno, mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, serta Arya Lelana, mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, telah lebih dahulu menjalani eksekusi hukuman penjara selama empat tahun.

Putu menegaskan bahwa penangkapan buronan yang telah berstatus terpidana dan berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari program prioritas Kejaksaan Agung RI dalam mewujudkan kepastian hukum.

Ia juga mengingatkan para buronan lain agar kooperatif dan menyerahkan diri karena aparat penegak hukum akan terus melakukan pengejaran.

"Hal ini merupakan pesan tegas Jaksa Agung RI agar para buronan terpidana lainnya secara kooperatif menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman bagi buronan. Tim Tangkap Buron akan selalu mengejar kapan pun dan di mana pun mereka bersembunyi," ujarnya.