Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim, Jaksa Kembali Tahan Satu Tersangka

Bruriy Susanto

Kamis, 16 September 2021 - 13:00

kasus-kredit-fiktif-bank-jatim-jaksa-kembali-tahan-satu-tersangka

KREDIT FIKTIF BANK JATIM: Tersangka berinisial CF, salah satu debitur ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Kamis 16 September 2021. Foto: Bruriy

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen nilai totalnya Rp 100 miliar. Satu orang tersangka berinisial CF, salah satu debitur ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Riono Budi Santoso menjelaskan, dalam pekara kredit fiktif tersebut tersangka CF berperan sebagai debitur yang diduga membobol Bank Jatim dan ditaksir merugikan negara senilai Rp 22 miliar lebih.

Dengan cara CF memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen. Dari tindakan yang dilakukan tersangka CF, diduga merugikan negara kurang lebih senilai Rp 22 miliar

Penyidik yang melakukan pemeriksaan sekitar lima jam terhadap tersangka, baru sekitar pukul 17.00 WIB dilakukan penahanan. "Tersangka CF kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim," kata Aspidsus Kejati Jatim, Riono Budi Santoso.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Geledah Rumah Tersangka Korupsi Bank Jatim

Penahanan ini, lanjut Riono, dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dijelaskan Riono, tersangka CF merupakan salah satu debitur yang membobol Bank Jatim cabang Kepanjen senilai Rp 23 miliar lebih .

Ditambahkannya, pihaknya akan melakukan pengembangan terkait dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim Jatim cabang Kepanjen. "Penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Sebelumnya juga penyidik sudah  menahan 4 (empat) orang tersangka kasus yang sama," pungkasnya.

Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah menahan empat orang tersangka dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim Jatim cabang Kepanjen. Keempatnya yakni mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen berinisial RY, karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit berinisial EFR, Koordinator Debitur inisial DW dan AP selaku Kreditur.

Kasus ini sendiri berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019 lalu, nilainya mencapai Rp 100 miliar.

Baca Juga: Mantan Kepala Cabang Bank Jatim Ditahan Jaksa

Masing-masing kelompok debitur ini berjumlah 3 hingga 24 anggota debitur. Dalam prosesnya, tersangka MRY selaku pimpinan Bank Jatim bekerjasama dengan ketiga tersangka lainnya merealisasikan kredit tersebut, meski pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. 

Modusnya yakni, meminjam nama- nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Karena proses yang tidak layak, akibatnya, kredit yang telah dikucurkan tersebut tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet. Oleh Bank Jatim kredit-kredit sebesar total Rp100.018.133.170.000 itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020.

Baca Juga