Selasa, 09 March 2021 07:00 UTC
BANK JATIM: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) JawaTimur melakukan penggeledahan terhadap rumah milik para tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Bank Jatim, Selasa 9 Maret 2021.. Foto: Istimewa.
JATIMNET.COM, Surabaya - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) JawaTimur melakukan penggeledahan terhadap rumah milik para tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Bank Jatim. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hendak diamankan dan dibawa kabur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, penggeledahan di rumah tersangka DB (Dwi Budianto) yang merupakan seorang koordinator debitur, penyidik Kejati Jatim dibantu tim penyidik Kejari Kabupaten Malang.
"Penggeledahan di rumah tersangka DB ini ditemukan dan disita barang bukti berupa 31 sertifikat dan ditemukan barang bukti lain yang diduga akan diamankan atau dibawa kabur," katanya, Selasa 9 Maret 2021.
Usai dari tempat DB, penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka AP (Andi Pramono) selaku kreditur dengan didampingi karyawan dan Ketua RT setempat. Tim penyidik tidak menemukan barang bukti terkait maupun aset bergerak dari tersangka AP.
Baca Juga: Mantan Kepala Cabang Bank Jatim Ditahan Jaksa
"Hingga waktu yang ditentukan, penyidik tidak menemukan aset maupun barang bukti terkait maupun aset bergerak dari tersangka AP," ujarnya
Proses penggeledahan kembali dilanjutkan ke rumah tersangka lainnya yakni mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Mochamad Ridho Yunianto.
"Sampai saat ini masih berlangsung penggeledahan, yang diharapkan dapat menemukan BB maupun dokumen serta surat terkait Tindak Pidana Korupsi tersebut," ujar mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya
Sebelumnya, diduga melakukan korupsi kredit fiktif sebesar Rp 100 miliar pada Bank Jatim cabang Kepanjen Malang, 4 orang tersangka ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Salah satu tersangka, diketahui merupakan mantan Kepala Cabang Bank Jatim.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok Perkapalan, Direktur di Surabaya Ditangkap Jaksa
Keempat tersangka tersebut antara lain, Mochamad Ridho Yunianto, eks Kepala Bank Jatim cabang Kepanjen; Edhowin Farisca Riawan, karyawan Bank Jatim penyedia kredit; Dwi Budianto, kordinator debitur; dan Andi Pramono, kreditur. Keempatnya langsung dijebloskan ke sel Rutan klas I Cabang Kejati Jatim, setelah melewati rangkaian pemeriksaan.
Kasus ini sendiri berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019 lalu.
Masing-masing kelompok debitur ini berjumlah 3 hingga 24 anggota debitur. Dalam prosesnya, tersangka MRY selaku pimpinan Bank Jatim bekerjasama dengan ketiga tersangka lainnya merealisasikan kredit tersebut, meski pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.
Modusnya yakni, meminjam nama- nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Karena proses yang tidak layak, akibatnya, kredit yang telah dikucurkan tersebut tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet. Oleh Bank Jatim kredit-kredit sebesar total Rp100.018.133.170.000 itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020.
