Senin, 01 March 2021 11:00 UTC
TERSANGKA KORUPSI: Para tersangka korupsi kredit fikti Bank Jatim yang ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin 1 Maret 2021.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur empat orang. Mereka adalah mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Ridho Yunianto, karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan, Koordinator Debitur Dwi Budianto, dan Kreditur Andi Pramono.
"Keempat tersangka kita tahan dan dijebloskan ke Rutan Kelas I Cabang Kejati. Penahanannya dilakukan selama 20 hari ke depan dengan pertimbangan subyektif dan obyektif," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, Senin 1 Maret 2021.
Dia menjelaskan, perkara korupsi di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang itu berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019 lalu.
Masing-masing kelompok debitur ini berjumlah 3 hingga 24 anggota debitur. Dalam prosesnya, tersangka Ridho selaku pimpinan Bank Jatim bekerjasama dengan ketiga tersangka lainnya untuk merealisasikan kredit, padahal pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok Perkapalan, Direktur di Surabaya Ditangkap Jaksa
"Modusnya itu meminjam nama- nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," ia menerangkan.
Karena proses yang tidak layak, akibatnya, kredit yang telah dikucurkan tersebut tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet. Nilainya totalnya sebesar Rp100.018.133.170.000 itu oleh Bank Jatim dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor: 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020.
"Perhitungan jumlah kerugian negara secara pastinya masih menunggu perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang progresnya sudah 80 persen," ujarnya.
Sementara salah seorang penasehathHukum tersangka Mochamad Ridho Yunianto yakni Yuliana mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan tim penyidik.
Baca Juga: Kejati Jatim Usut Dugaan Pejabat Kejari Jember Terlibat Ancam Pidanakan Wabup
Di samping itu, masih kata Yuliana, bahwa kliennya itu sudah ada pengembalian dugaan kerugian negara meskipun masih berupa barang. Selanjutnya akan fokus terkait materi perkara pada persidangan.
"Klien saya mengakui kesalahannya, tapi tidak sepenuhnya kesalahan itu berada di pihaknya, hal itu akan kita uji di persidangan, setidaknya pengakuan salah bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memperingan hukumannya," ujar Yuliana sesaat mendampingi proses pemeriksaan di Kajati Jatim.
Sedangkan, Soares, Penasehat Hukum tersangka Andi Promono pun senada dengan pendapat Yuliana. Bahwa pihaknua akan mengikuti langkah yang dilakukan penyidik sebagai upaya menghormati proses hukum.
"Dalam waktu dekat kita akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka, dengan alasan subyektif pula. Tersangka sebagai tulang punggung keluarga, tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Soares.
