Kamis, 11 February 2021 07:40 UTC
Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto (kanan) saat jumpa pers di kantor Kejari Jember dan surat internal dari Kejati Jawa Timur kepada Kejari Jember. Foto: Faizin
JATIMNET.COM, Jember - Diduga ada keterlibatan oknum pejabat Kejari Jember, kasus dugaan Bupati Jember, dr Faida mengancam akan mempidanakan Wabup Abdul Muqit Arief, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dikabarkan membentuk tim khusus.
Kabar tersebut mencuat dari surat permintaan bantuan yang dikirim Kejati Jatim kepada Kejari Jember. Dalam surat yang ditandatangani Asisten Pengawasan Kejati Jatim, Yuni Daru Winarsih itu tertulis.
Kejari Jember diminta untuk membantu menghadirkan lima orang sebagai saksi dalam pemeriksaan internal yakni Kasi Datun Kejari Jember, Agus Taufiqurrohman. Namun dalam foto surat yang bocor ke media dibuat tanggal 3 Februari 20210, tidak ditulis di mana dan kapan pemeriksaan saksi itu berlangsung.
Dalam surat itu tertulis, Agus dilaporkan oleh seorang warga Jember karena diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan ikut campur dalam permasalahan di Pemkab Jember.
Baca Juga: Bupati Jember Diperiksa Inspektorat Kemendagri, KASN, dan Pemprov Jatim
Lima orang yang akan dijadikan saksi itu adalah Wabup Abdul Muqit Arief; Yessiana Arifa (Kabid Penyehatan Lingkungan di Dinas Perumahan Rakyat Dan Cipta Karya); Deni Irawan (Kabid Kearsipan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan); Yuliana Harimurti (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah/ BPKAD); dan Sri Laksmi Nuri Indradewi (Kasubag Perundangan Pemkab Jember).
Empat nama terakhir merupakan pejabat Pemkab Jember yang ikut hadir dalam pertemuan tertutup pada 14 Desember 2020 di salah satu ruangan di Kejari Jember. Pertemuan itu juga melibatkan Wabup Muqit, Bupati Faida dan Kasi Datun Agus Taufiqurrohman. Dalam pertemuan itu, Wabup Muqit dikabarkan mendapat tekanan akan dipidanakan oleh Faida bersama Agus Taufiqurrohman.
Kepala Kejari Jember, Prima Idwan Mariza, hingga berita ini dimuat, enggan merespon. Begitu pula dengan Agus Taufiqurrohman. Konfirmasi datang dari Kasi Intel yang juga Juru Bicara Kejari Jember, Agus Budiarto. “(Surat itu) benar, tetapi kita hanya membantu (menghadirkan saksi ) saja,” kata Agus Budiarto saat dikonfirmasi Jatimnet.com, Kamis 11 Februari 2021.
Agus Budiarto enggan berkomentar banyak dan meminta media untuk tidak lagi membenturkan institusinya dengan konflik politik di Jember. “Itu kewenangan Kejati Jatim, kalian tanya saja ke mereka. Lagipula sekarang kan sudah kondusif. Mohon kami jangan di benturkan ke politik lagi,” tutur Agus Budiarto.
Baca Juga: Bupati Faida Copot Sekda, Suratnya Dilempar ke Pintu Rumah
Kasus dugaan intimdiasi ini sempat memanaskan politik di Jember. Ribuan orang sempat berdemo ke kantor Kejari dan Pemkab Jember, menuntut permintaan maaf dari kejaksaan dan bupati Faida kepada Muqit. Kajari Jember, Prima Idwan Mariza akhirnya meminta maaf melalui pesan Whatsapp dan sudah dimaafkan oleh Muqit.
Wabup Muqit mengakui, sempat diancam akan dipidanakan oleh Faida dan didukung oleh Agus Taufiqurrohman, Kasi Datun Kejari Jember.
“Ya intinya dalam, pertemuan tersebut,tindakan saya menjalankan perintah Mendagri itu salah semua. Bahkan pak Kasi Datun juga menyebut bisa dipidanakan,” tutur Muqit saat dikonfirmasi pada 18 Desember 2020 lalu.
Menurut Muqit, saat itu, Faida merasa marah karena kebijakan mutasi pengembalian jabatan yang dilakukan Muqit, membuat dirinya kalah dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu