Selasa, 12 January 2021 08:00 UTC
RAKOR TERBUKA. Rapat koordinasi Wabup dan Sekda Jember bersama pejabat strategis Pemkab Jember, Selasa, 12 Januari 2021. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Bupati Jember Faida menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan dari Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Pemprov Jawa Timur, Selasa, 12 Januari 2021. Pemeriksaan dilakukan di kantor Inspektorat Kemendagri di Jakarta.
Selain Faida, sejumlah pejabat Pemkab Jember lainnya juga dimintai keterangan di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yuliana Harimurti dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Achmad Imam Fauzi.
Pemeriksaan dijadwalkan Selasa pagi dan hingga kini belum diketahui hasilnya. Pemeriksaan ini diduga terkait pelanggaran yang dilakukan Faida dalam Sistem Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Daerah termasuk di dalamnya beberapa kali mutasi jabatan ASN yang jika ditotal mencapai ratusan ASN.
BACA JUGA: Langgar Aturan, Jabatan 367 ASN Pemkab Jember Dikembalikan ke Posisi Semula
Selama tahun 2020 terutama menjelang Pilkada, Faida melakukan beberapa kali mutasi jabatan ASN yang dianggap tidak sesuai SOTK. Kemendagri sudah memberikan peringatan dan memerintahkan pengembalian posisi jabatan ASN. Namun perintah itu tak dijalankan Faida hingga akhirnya mutasi pengembalian jabatan dilakukan Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief saat diangkat menjadi Plt Bupati selama Faida cuti masa kampanye Pilkada.
Namun setelah masa kampanye usai, Faida yang kembali memegang jabatan Bupati melakukan mutasi ASN kembali pada awal 2021 termasuk Sekda Jember Mirfano. Kebijakan ini semakin memantik Pemerintah Provinsi dan pusat untuk melakukan pemeriksaan. Bahkan Muqit, Mirfano, dan ratusan ASN menyatakan mosi tidak percaya pada Bupati Faida.
Selain kontroversi mutasi jabatan, Faida dianggap gagal menjalin kerjasama dengan DPRD hingga membuat RAPBD tahun 2020 dan 2021 gagal dibahas dan disahkan.
Terkait pemeriksaan yang dilakukan pada Faida, Muqit berharap ada langkah tegas dan cepat untuk mengakhiri krisis birokrasi di Jember.
“Kita menunggu arahan dari Pemprov dan pemerintah pusat. Tidak ada yang bisa mengakhiri krisis ini kecuali pusat dan pemprov,” kata Muqit didampingi Mirfano usai rapat koordinasi dengan seluruh pejabat strategis di kantor Pemkab Jember.
BACA JUGA: Pemprov: Pencopotan Sekda Jember dan Pejabat Lain oleh Bupati Jember Tidak Sah
Muqit mengimbau seluruh ASN tetap bekerja dan menahan diri dari kontroversi mutasi jabatan ASN yang dilakukan Bupati.
“Saya minta kepada seluruh pejabat yang diganti untuk tetap bekerja seperti biasa. Kepada yang ditunjuk sebagai pejabat Plt baru, saya minta untuk menahan diri dulu,” ujar Muqit.
Muqit dan Mirfano menilai mutasi tersebut ilegal. Sebab sesuai UU Pilkada, kepala daerah yang mencalonkan kembali dalam Pilkada dilarang melakukan mutasi jabatan selama masa Pilkada hingga dilantiknya kepala daerah yang baru. Larangan ini dikuatkan Surat Edaran (SE) Mendagri yang dikeluarkan 23 Desember 2020.
Mutasi tidak sesuai SOTK yang dilakukan Bupati Faida menimbulkan kegaduhan di birokrasi Pemkab Jember. “Saya khawatir akan terjadi krisis legalitas yang bisa berdampak pada layanan publik,” kata Mirfano.
BACA JUGA: Bupati Faida Dimosi Tidak Percaya oleh Wabup-Sekda dan Ratusan ASN
Bahkan kegaduhan itu menimbulkan potensi konflik antar ASN. “Ada Camat yang diganti oleh Bupati dengan Plt. Lalu pejabat Plt itu datang berkantor, namun ditolak oleh staf yang ada di sana. Khan kacau kalau seperti ini,” ujar Mirfano.
Kepada masyarakat Jember, Mirfano meminta maaf. “Ada pelayanan publik yang tidak maksimal, kami minta maaf,” katanya.
Masa jabatan Bupati Faida sebenarnya tersisa sekitar 35 hari lagi. Ia gagal terpilih kembali dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Pasangan Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman terpilih dalam Pilkada Jember 2020 dan akan dilantik pada awal Februari 2021.